Langsung ke konten utama

resahku larut dalam sebuah rintihan

hujan malam ini mencintai kita
namun saat mengingatmu akulah yang paling tersakiti 
jika ia berhenti merintik,

mungkin seperti itu bunyinya seolah-olah kita tidak lagi merasakan pelangi waktu jingga menjemput,
malang sekali rasanya.merasakan hal tersebut mengingat tentang perasaan yang cukup prihatin bisa jadi ini mungkin menjadi suatu pembalasan duniawi.tapi semoga tidak,
karna aku cukup khawatir tentang masanya jangan sampai berkepanjangan atau bahkan semesta ingin membuatku jera karna kelalukuan masa-masa kemarin yang begitu bejat.;kataku
apakah salah mengingat masa lalu,? pasti tanggapan kebanyakan orang tentu tidak.karna itu bisa saja menjadi pacuan di masa berikutnya,
yahhh...sudah tidak perlu dijelaskan lagi,orang-orang yang sudah paham betul tentang hal ini tidak perlu mengetahui penjelasan yang berkepanjangan.

kemarau dan hujan...
laksamana panas mentari
di ambang hujan menjelma dingin larut dalam tumpahan air.
mungkin seperti itu.aku meminta hujan pada saat kemarau tentu punya alasan dan sebab,
waktu itu cuaca terik aku sengaja meminta hujan bukan hanya dinginnya yang menjelma hasrat tapi juga hipnotis batinnya yang menyejukan...
dan pada saat aku mengetik kalimat barusan.ada hal lain terpintas dibenakku yang mengatakan,
hujan memang menyejukan tapi kau tahu ia jelas tidak bisa melepas rindumu karna sudah mendarah daging di jiwamu.untung bukan hanya saya saja yang merasakan hal ini.
cukup unik setelah kupikir-pikir ada istilah "rindu"kembali ku kutipkan kalimat itu.
kusimpulkan saja tentang kalimat "rindu" ada sifat dan rasa nikmat tersendirinya,
nikmat macam apalagi selain tertawa sendiri mengenang kisah waktu itu tentu pada fasenya sendiri.meskipun lebih banyak dukanya.

bukan karna dimasa ambang remaja menuju karakter dan masa pendewasaan tapi memang banyak orang-orang yang merasakan hal yang sama,terlalu familiar memang,wajar-wajar saja
merasa teduh ketika hujan tapi meraskan kepedihan yang berlebihan tentunya.
dan sekali lagi selamat mengontrol pola pikir yang rumit karna merasakan hawanya hujan yang meneduhkan namun menyedihkan...
Don't worry kita sama-sama merasakan hal yang sama dan tentunya juga berusaha melenyapkan keresahan yang berlebihan itu terhadap hujan,jangan lupakan musim kemarau yang panas namun menyuburkan walaupun ada beberapa penderitaannya dibanding hujan.

sudah belakangan ini kuperhatikan insta story anak milenial yang mungkin ketika hujan lebih banyak mengangkat kisah tentang rindu.yah pastinya anda sudah paham maksud saya.mungkin karena saya sudah maksudkan di tulisan bagian atas.lantas apa tanggapan kita masing-masing tentang hal ini.?

kalau saya sendiri mungkin lebih nikmat lagi di perbincangkan ketika ngopdar alias ngopi darat,

namaku rindu dan kau menyebutnya fanatik
pada sekian malam
entah pada igauan keberapa,
aku hanya mendesah menyebut namamu...





                            
                                                                         12 juli 2016
   13:33

suasana malam yang tak dihasuti hening,kala itu waktu membuat miniatur perahu phinisi
petikan gitar dan suara khas beliau sang baco,sapaan  akrabnya salah satu orang yang sangat menginspirasi bagi saya sendiri.setia menemani malam yang cuacanya sedang rintik-rintik...


                       

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom