Langsung ke konten utama

Peringatan Hari Karst Nasional 2020 Kampung Berua, Rammang-rammang-rammang.


Kunjungan dan diskusi alam kawasan Karts Rammang-rammang desa berua, yang di inisiasi oleh pemuda pegiat literasi kabupaten Maros.


"Peringatan Hari Karst Nasional 2020"


Karst merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, ketika terjadi perusakan maka tidak dapat diperbaiki kembali. Pengetahuan mengenai karst di Indonesia tergolong masih baru, bertepatan dengan Hari Karst Nasional 28 Maret 2020, dalam kegiatan kunjungan tersebut pemuda kabupaten Maros yang bergerak di bidang literasi dan lingkungan hidup, adalah bentuk upaya untuk memasyarakatkan pengetahuan dan pentingnya perlindungan karst di Indonesia dan wilayah kabupaten Maros khususnya.


             Sumber: @thejourneyofmaros


Dengan dihadiri pemuda-pemudi dari berbagai okp dan lembaga atau organisasi pergerakan, organisasi pencinta alam dan penggerak literasi.


Ada beberapa masukan dari kawan-kawan yang hadir seperti yang disampaikan oleh, 


Guntur Rafsanjani yang kebetulan adalah salah satu finalis Duta Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maros, 

mengatakan bahwa “pentingnya menjaga Kawasan Karst, kombinasi data dari berbagai fokus keilmuan dan pembuatan naskah akademik untuk digunakan sebagai rujukan kepada pemerintah dalam upaya perlindungan Kawasan Karst kabupaten Maros”. 


Sedangkan masukan dari ketua SAPMA yang diketuai oleh Takbir Abadi, beliau mengatakan “Sudah saatnya para pemuda-pemudi, pergerakan OPA dan penggiat lingkungan berkolaborasi untuk pelestarian lingkungan”. 


Anak-anak peduli  yang diwakli oleh Yohanes mengatakan “Penyadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat kawasan karst harus dilakukan”.


Dalam kunjungan ini menghasilkan rancangan kegiatan lanjutan mengenal karst secara langsung melalui diskusi satu meja di warung kopi dan pendekatan berdasarkan kompetensi keahlian dan pendidikan orientasi alam di setiap lembaga lingkungan hidup.


Selain itu, teman-teman penyelenggara  juga mengajak peserta diskusi yang hadir untuk menyatakan sikap sekaligus memberikan dorongan semangat kepada kawan-kawan yang sedang fokus melakukan perlawanan terhadap eksploitasi penambangan karst yang tidak mementingkan sisi ekologis.


Satu kajian ilmu pengetahuan tidak akan lebih berarti tanpa kolaborasi. Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat. Bersuaralah dengan lantang, lawan perusakan alam.



On Instagram

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek