Langsung ke konten utama

Disbudpar Maros Perkenalkan Wisata Berjenis Staycation. Nih Ulasan Menariknya.!!!


Dikarenakan wabah Pandemi Virus Covid-19. Berbagai tempat wisata yang biasanya dipadati oleh wisatawan terpaksa harus menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, juga dikabarkan ada beberapa tempat wisata yang berada di Sulawesi Selatan kini sepi pengunjung bahkan ada juga yang harus tutup untuk sementara waktu.

Namun berbeda dengan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Maros. Penurunan jumlah pengunjung di Kawasan Permandian Alam Bantimurung tak menjadi satu alasan pihak pengelola untuk tetap menjaga eksistensi sektor pariwisatanya, apalagi Desember tahun 2020 kemarin, Maros sendiri baru saja dinobatkan sebagai Kabupaten yang menerapkan Pengembangan Sektor Pariwisata Berbasis Teknologi pada pagelaran Outlook Sulawesi Selatan yang diadakan oleh Fajar Group.

Terobosan promosi wisata yang dilakukan oleh Disbudpar Maros ialah dengan mengembangkan wisata minat khusus berjenis (Staycation) atau dapat diartikan sebagai liburan dengan cara tinggal atau menetap disuatu tempat yang berada di kota sendiri.



Wisata minat khusus mulai diterapkan oleh Disbudpar Maros dikarenakan tingginya minat masyarakat yang dianggap dapat memberikan suasana berbeda daripada menghabiskan hari libur dengan berdiam diri dirumah. Selain menjadi primadona baru dalam mengembangkan wisata jenis Staycation, juga menjadi salah satu alternatif dalam berwisata ditengah pandemi atau pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun demikian konsep wisata Staycation juga memberikan dampak perekonomian yang cukup baik bagi masyarakat yang biasanya berdagang disekitaran Kawasan Permandian Alam Bantimurung-Bulusaraung.

Saat ditemui di Permandian Alam bantimurung . Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros. M. Ferdiansyah. Menjelaskan bahwa pihak pengelola hingga saat ini terus melakukan perkembangan dan mengevaluasi kekurangan yang dihadapi oleh wisatawan dikarenakan wisata jenis Staycation masih dalam tahap pengembangan terkhusus di wilayah Kabupaten Maros.

“kami terus berkoordinasi dengan pihak pengelola guna mengetahui apa saja kebutuhan pengunjung dan disamping itu kami juga selalu menyampaikan kepada Tim Promosi Visit Maros agar kiranya selalu menekan penerapan protokoler kesehatan guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19” jelas M. Ferdiansyah

Meski demikan, Disbudpar Maros tak henti melakukan promosi untuk menarik pengunjung agar tetap berwisata dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita harus terus bergerak dan berinovasi serta melihat perkembangan kawasan wisata yang saat ini minim peminat akibat pandemi, hari ini kita melihat trend yang sedang berkembang di sektor pariwisata, metode itu ialah Staycation, atau menjadi turis di kota sendiri,” sambungnya Kadis Disbudpar Maros. Senin, (01/02/2021).

Ferdiansyah juga melanjutkan, bahwa jika metode liburan staycation memang mengejar masyarakat lokal khususnya yang berada di Sulawesi Selatan, bahkan cakupan Kabupaten Maros.

“Bisa kita saksikan sekarang, sejumlah bandara memperketat kedatangan warga luar yang ingin ke daerah lain untuk berkunjung, momen inilah yang kita tangkap, dimana warga Sulawesi Selatan bisa merasakan tinggal di kawasan wisata dengan suasana yang baru dan anti mainstream," bebernya.

Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Maros. Yusriadi Arief. Mengungkapkan jika sejumlah fasilitas yang terdapat di Kawasan Wisata Alam Bantimurung sangat mendukung masyarakat yang ingin melakukan liburan Staycation.

“Kawasan Wisata Alam Bantimurung sangat mendukung staycation ini, karena kita sudah menyediakan penginapan disana, mau itu Hotel atau Wisma kita ada, mereka bisa stay sambil mengeksplor keindahan di Bantimurung, merasakan sarapan di pinggir sungai pagi hari dan tidur nyenyak karena Wisata Alam Bantimurung masih terjaga kelestariannya, dan tak jarang kita temui berbagai spesies kupu-kupu yang  kini sudah sangat langka” ujar Kepala Bidang Pariwisata. Yusriadi Arief.

“Kita selalu siap mengakomodir keinginan wisatawan yang ingin menginap untuk menikmati suasana alam dan juga tentunya selalu menyampaikan pentingnya menerapkan protokoler kesehatan” tutup Yusriadi Arief.

Hingga kini, Tim Promosi Visit Maros terus melakukan upaya-upaya lainnya guna mencari peluang tentang apa yang bisa dikembangkan selain wisata minat khusus berjenis Staycation.


Selengkapnya;

https://www.facebook.com/pg/thejourneyofmaros/posts/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek