Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Tersangka T, Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nepo, Kab. Polewali Mandar T.A 2020

Bukabaca.id — Sulsel —  Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.  Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar  Rp. 336.526.969,-. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka T   sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang l

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menyita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Atas Dugaan Korupsi Mafia Tanah Kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng Kab. Wajo Tahun 2021

  Bukabaca.id — Sulsel —   Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.   Penyitaan asset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.  Dalam kasus dugaan mafia  tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan, antara lain 1 (satu) unit rumah dan tanah yan

Kajati Sulsel Serahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Bukabaca.id — Makassar —    Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab atas 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d tahun 2020. Senin(05/2024).   Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dilapas Klas IA makassar sekitar jam 15.00 wita. Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu : 1. tersangka  TY  (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), 2. tersangka  JH  (Pengacara) , 3. tersangka  ATL  (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge), 4. Tersangka  MRU  (selaku direktur utama PT. Basista Teamwork)   dan tersangka  AP  (direktur op

Kajati Sulsel Tahan Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

  Bukanaca.id — Makassar —  Pada hari ini Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi  IM  yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi  IM  telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.   Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tin