Langsung ke konten utama

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Menetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasa PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020


Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) tersangka baru, AH dalam selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar  tahun 2019-2020. Sejauh ini sudah total 7 orang tersangka dalam perkara ini.


Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tersangka setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 (emapt) kali sebagai saksi tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar (tidak koperatif). Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.


Selain itu, telah pula dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama pemilih AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose via aplikasi zoom dengan Kajati Sulsel dengan kesimpulan telah ditemykan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. 



Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :


-    Bahwa tersangka AH selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge 9PIC) (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan sekarang tahap upaya hukum kasasi), terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum kasasi) dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) serta RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp.30.547.296.983,-(tiga puluh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribusembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada tersangka AH serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.



-    Bahwa terhadap tersangka AH telah bekerjasama dengan terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4x7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka AH membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 senilai Rp.283.000.000 untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka AH menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh tersangka AH sebesar Rp.806.864.500,-(delapan ratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh tersangka AH pada tanggal 8 April 2022 serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RHY sebesar Rp4.480.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (yang juga masih dikembangkan tim penyidik).



Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.



Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:



Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.


Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek