Langsung ke konten utama



Bukabaca.id— SULSEL— Kamis (14/12/2023) bertempat di baruga adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Welcome Speech sekaligus membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”.


Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. 


Adapun pembicara/narasumber FGD yaitu Wakajati SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, Kepala Departemen Antropologi Fakakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universsitas Hasanuddin Tasrifin Tahara, Prof. Irwansyah dan Bang Djusman AR (Penggiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan). Moderator pada Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas). Para Penangggap yaitu Dekan FISIP unhas Dr.Safriadi, Dekan fak.hukun bosowa prof dr. Ruslan, Ketua PW Muhammadiyah Muh.syaiful saleh, Ketua pw NU prof dr MARLANG, Ketua PGI diwakili sekum Pdt. Yohanis metris, Direktur pusat kajian anti korupsi Unhas M Aris Munandar, SH, MH, Pusat kajian Kejaksaan Muslim Hak, Direktur ACC Ali Asrani dan Sekertaris Walhi. 



Dalam penyampaian Welcome Speech Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan selamat datang kepada pakar, budayawan, aktivis dan kelompok keagamaan agar kedepan kita secara kolaboratif dapat melakukan tindakan-tindakan progresif dan inovatif serta terukur melalui upaya seperti diagnostik, preemtif dan preventif serta represif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.


Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 ini, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengusung Tema “MAJU MEMBANGUN NEGERI, TANPA KORUPSI”


Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia. 


Selain itu, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini.


Dalam sambutannya, Bapak Jaksa Agung menekankan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi menjadi stimulus komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepanyang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.


Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.



Ini menjadi tekad kami selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran yang telah diberikan amanah oleh Pimpinan dan amanah masyarakat Sulawesi Selatan untuk memastikan Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan


Upaya ini telah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan dengan menyampaikan 3 (tiga) pilar strategi yaitu; pertama, strategi Kepemimpinan (melalui KOP: Konsolidasi-Optimalisasi-Public Trust); kedua, strategi Kinerja (melalui KITA: Kolaborasi-Inovasi-Transformasi-

Adaptif); dan ketiga, strategi penguatan kearifan lokal (melalui 3S: Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan) dengan didasari fondasi 5K yaitu: 


Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Cepat, Kerja Tuntas, dan Kerja dengan Hati agar seluruh jajaran satu derap langkah mewujudkan asa dan harapan masyarakat yaitu “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia”.


Dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjamin tegaknya hukum dan melindungi kepentingan umum serta mewujudkan public trust. Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan jajaran) saat ini terus berubah dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta mengawal pembangunan khususnya di Sulawesi Selatan.



Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan data dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dalam tahun 2023 (posisi tanggal 15 Desember 2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 (tiga puluh) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan rincian; 

penyelenggara negara sebanyak 4 (empat) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 (dua belas) orang, swasta sebanyak 12 (dua belas) orang dan Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 122.902.942.725,- (seratus dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Sedangkan Penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 86 (delapan puluh enam) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 3 (tiga) orang, swasta sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 (satu) orang dan Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 (satu) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.510.695.873,- (tujuh puluh empat milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).



Dari data tersebut, maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan sebanyak 116 (seratus enam belas) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 15 (lima belas) orang, swasta sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 (satu) orang, Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 (satu) orang dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).



Data diatas tersebut sangat memprihatinkan kita semua, bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, serta swasta (pelaksana proyek) saja, akan tetapi sudah dilakukan oleh Kepala Desa (kasus mafia tanah) serta juga dilakukan oleh tenaga honorer dan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).



Selain itu jumlah kerugian negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan di seluruh Kabupaten/Kota (sebagai contoh perbandingan, Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 menunjukkan PAD Kabupaten Toraja Utara sekitar Rp. 45 Milyar dengan jumlah penduduk 268.198 orang, Kabupaten Selayar sekitar Rp.54 Milyar dengan jumlah penduduk 139.145 orang, Kabupaten Enrekang sekitar Rp. 73 Milyar dengan jumlah penduduk 230.622 orang). Artinya dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dapat membangun di 3 (tiga) kabupaten di Sulawesi Selatan serta mensejahterakan sebanyak 637.965 orang.


Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak dan mengingat kita semua terkait nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia dan bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. 


Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem hukum Indonesia dimana sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan merupakan norma hukum tertinggi, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara. 



Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi jelas telah membuktikan dampak yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta telah menghambat aspek pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, sehingga kejahatan korupsi jelas-jelas telah bertentangan dan penghianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Demikian halnya pula akibat dan dampak korupsi telah mencederai prinsip dan nilai budaya bangsa Indonesia. Izinkan saya mencoba mengingatkan kita semua akan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Selatan khususnya kebudayaan masyarakat Bugis sebagai salah satu kebudayaan tertua di Nusantara. Dari beberapa buku yang saya baca ada beberapa nilai-nilai budaya yang terkenal dalam masyarakat Bugis, yakni kejujuran (alempureng), kecendikiaan (amaccang), kepatutan (asitinajang), keteguhan (agettengeng), usaha (reso), dan malu (siri).



Namun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tertarik terkait prinsip moral yang dipegang kuat oleh masyarakat Bugis-Makassar yang telah mendasari segala aspek kehidupan mereka dan “tertanam” didalam diri rakyat Bugis-Makassar, yaitu Panggaderreng


Konsep Pangngaderreng ini meliputi sistem norma, tata tertib dan aturan-aturan adat, yang mengatur tingkah laku setiap orang dalam lingkungan sosialnya. Selain itu, menurut  Latoa (Lontarak yang dalam kepustakaan Bugis berisi kumpulan ucapan-ucapan, petuah dari raja-raja dan orang-orang bijaksana Bugis-Makassar dari zaman dahulu) bahwa kejayaan negara ditentukan oleh moralitas manusia sehingga setiap orang harus berkata yang baik, bertingkahlaku yang baik, peradilan harus jujur, janji ditepati, hukum-hukum dari pemerintah tegas dan pasti serta para warganya harus saling menghormati.


Terakhir Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan akan filsafah orang bugis dengan budaya 3S yaitu; Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge yang merupakan kearifan lokal dan memiliki sebuah arti saling menghormati, saling menghargai dan saling mengingatkan. 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap kita semua kembali menjunjung tinggi beberapa prinsip dan nilai-nilai Masyarakat Bugis-Makassar yang telah ditanamkan nenek moyang kita terdahulu dalam kedudukannya sebagai pemimpin maupun sebagai masayarakat, khususnya upaya kita bersama untuk selalu berbicara dengan hati tidak melakukan perbuatan korupsi namun selalu berupaya untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang sejahtera dan berkeadilan. 


Mari kita wujudkan semangat “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia, Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Semoga FGD ini dapat merumuskan peta korupsi serta pandangan dan strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan untuk menjadi program strategis, taktis dan operasional Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di masa yang akan datang, serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masayarakat Sulawesi Selatan, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Makassar, 14 Desember 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekranasda Maros Gelar Beragam Lomba dan Workshop Digital untuk Pelaku UMKM

BUKABACA.ID. MAROS –  Maros — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) ke-45, Dekranasda Kabupaten Maros menggelar sejumlah agenda perlombaan dan pameran produk lokal yang berlangsung meriah di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Selasa (14/11/2025). Kegiatan tahun ini mengusung tema “Perajin Berdaya Mendunia”, sebagai wujud semangat untuk menguatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perajin lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Fitriani, Ketua Panitia, kepada awak media. “Alhamdulillah, hari ini Dekranasda Kabupaten Maros kembali bisa melaksanakan kegiatan HUT Dekranasda dengan semangat dan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM dan masyarakat,” ujar fitri dalam sambutannya. Fitriani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dekranasda Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan HUT kali ini terdapat sejumlah lomba dan kegiatan edukatif yang melibatkan ...

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekar...

Pemkab Maros Dukung Peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan 2025

  Bukabaca.id— MAROS—  Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda dengan mendukung penuh peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan Maros 2025. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Ruang Kedinasan Indonesia, Pemkab Maros, dan Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Maros. Founder Ruang Kedinasan Indonesia, Muhammad Aminuddin, Program beasiswa ini dirancang untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelajar Maros agar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah kedinasan unggulan tanpa terkendala biaya. “Beasiswa yang ditawarkan mencakup pelatihan intensif, modul pembelajaran, tryout rutin, hingga pendampingan personal dalam menghadapi seleksi masuk sekolah kedinasan,” katanya di gedung Creativ Hub Perpustakaan daerah Maros, Sabtu (5/6/2025). Ia juga mengatakan, sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Maros juga mendirikan Ruang Kedinasan Maros, sebuah fasilitas yang akan menjadi pusat pembinaan, konsultasi, dan...