Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak Bahas “Kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menghadapi Pemilu 2024” Dialog Intraktif Program Jaksa Menyapa di Studio RII PRO 94,4 FM Makassar




Bukabaca.id — SULSEL—  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar. 


Adapun Tema kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yaitu “Kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menghadapi Pemilu 2024”.



Acara ini dipandu oleh host presenter Irsan, sangat terharu melihat kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak di studio, dengan penuh semangat Irsan memperkenalkan kepada para pendengar PRO 94,4 FM MAKASSAR bahwa tamunya saat ini adalah seorang tokoh yang sangat special utamanya dikalangan Penegak Hukum.  


Mengawali acara dialog Presenter ini mempertanyakan apa pandangan serta kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024? 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak memulai pembahasan dengan arti pemilu sehingga begitu penting sebagai sarana demokrasi.

 


“pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk mendukung pelaksanaan pemilu sesuai amanat Undang-Undang”


Maka terdapat arahan Jaksa Agung dalam
mendukung pemilu yang demokratis tersebut yaitu : 


1. Antisipasi Black Campaign, Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. 


2. Antisipasi Penegakan Hukum sebagai Alat Politik Praktis, Menunda proses pemeriksaan terhadap pihak Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala daerah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. 


3. Menghilangkan Silo Mentality antar Lembaga, Melakukan langkah strategis dan Koordinasi kelembagaan pada setiap tingkatan dalam mendukung Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis.


Dalam menghadapi pemilu Tahun 2024 Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan perlunya Langkah antisipasi oleh semua pihak terhadap potensi kerawanan di sulawesi selatan yaitu “Kecurangan dan Kerusuhan” semua elemen yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan Pemilu perlu memikirkan tentang potensi kecurangan dan kerusuhan tersebut. “Kenapa ? karena kecurangan ini disebabkan adanya keperpihakan. Siapa itu ? Oknum Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara Negara, Oknum ASN dan Kecurangan Pemilu itu dapat dilakukan oleh Oknum Penegak Hukum seperti TNI, Polri termasuk Kejaksaan. 


Olehnya itu Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tegas telah menyampaikan kepada seluruh jajaran diwilayah kerjanya untuk menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024.


Apa saja kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menghadapi Pemilu 2024, 


Ia mengungkapkan bahwa ada 4 bidang di Kejaksaan akan bekerja maksimal mengawal pemilu serentak ini yaitu :


 1. Bidang Intelijen. Apa yang dilakukan yaitu pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), melakukan langkah-langkah strategis, dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders, membentuk Posko Pemantau Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 disetiap Kantor Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan dan melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pemilu.


 2. Bidang Pidana Khusus dimana bidang ini terbuka untuk laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan para calon seperti suap menyuap dan perbuatan curang dengan penyelenggara pemilu. 3. Bidang Pidana Umum berperan untuk membantu untuk menyelesaikan  delik pemilu yang akan menjadi fokus pembahasan di sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) selanjutnya menentukan Subjek Hukum yang berpotensi sebagai pelaku delik Pemilu. 


4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hal ini penting juga menjadi perhatian kita sebab kemungkinan adanya gugatan sengketa pemilu, dan penyelenggara pemilu.

Sebagai penutup dialog Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan perlunya peningkatan kualitas penanganan dan diseminasi serta mitigasi dari penyelenggara pemilu & penyelenggara negara dalam menghadapi potensi kerawanan pemilu di wilayah sulawesi selatan.

 

Makassar, 30 November 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek