Bukabaca.id — Sulsel — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel, Tahun Anggaran 2022, bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslag. Ketiga terdakwa pengadaan bibit kopi kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang itu, masing-masing Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun. Sidang putusan ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, pada Jumat (22/3/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, An