Bukabaca.id — Sulsel — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel, Tahun Anggaran 2022, bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslag.
Ketiga terdakwa pengadaan bibit kopi kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang itu, masing-masing Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun.
Sidang putusan ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, pada Jumat (22/3/2024).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair maupun subsidair.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day saat membacakan putusan.
Keputusan ini sendiri merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang, dimulai dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan September 2023 hingga sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada bulan November 2023.
Salah seorang penasehat hukum terdakwa Wahyu Hidayat menjelaskan, jika sebelumnya tuntutan JPU Kejari Enrekang menyatakan, terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan JPU juga perintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Sedangkan tuntutan pada terdakwa Harun, kata Wahyu. Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp985.000.000, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh JPU untuk di lelang.
Hasil lelang harta benda itu, digunakan untuk menutupi uang pengganti dan bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara terdakwa Muchlis, dipidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Sesuai dengan harapan kami beserta tim dan ketiga klien kami. Kami menganggap putusan majelis hakim sudah tepat. Melihat dari segala bukti persidangan, saksi-saksi dan keterangan ahli baik yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasihat hukum terdakwa,” terang Wahyu.
Selain Wahyu Hidayat, penasihat hukum para terdakwa yang hadir pada persidangan yakni Tri ariadi rahmat, Bayu Aryanatha Putra, Jusrianto dan Muh Nur Khutbanullah.
Komentar
Posting Komentar