Langsung ke konten utama

Tak Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Divonis Bebas Oleh Pengadilan




Bukabaca.id — Sulsel — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel, Tahun Anggaran 2022, bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslag.

Ketiga terdakwa pengadaan bibit kopi kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang itu, masing-masing Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun.

Sidang putusan ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, pada Jumat (22/3/2024).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair maupun subsidair.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day saat membacakan putusan.

Keputusan ini sendiri merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang, dimulai dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan September 2023 hingga sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada bulan November 2023.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa Wahyu Hidayat menjelaskan, jika sebelumnya tuntutan JPU Kejari Enrekang menyatakan, terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan JPU juga perintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Sedangkan tuntutan pada terdakwa Harun, kata Wahyu. Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp985.000.000, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh JPU untuk di lelang.

Hasil lelang harta benda itu, digunakan untuk menutupi uang pengganti dan bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara terdakwa Muchlis, dipidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Sesuai dengan harapan kami beserta tim dan ketiga klien kami. Kami menganggap putusan majelis hakim sudah tepat. Melihat dari segala bukti persidangan, saksi-saksi dan keterangan ahli baik yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasihat hukum terdakwa,” terang Wahyu.

Selain Wahyu Hidayat, penasihat hukum para terdakwa yang hadir pada persidangan yakni Tri ariadi rahmat, Bayu Aryanatha Putra, Jusrianto dan Muh Nur Khutbanullah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom