Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Menjadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Makassar; Hindari Perbuatan Tercelah dan Perbuatan Melanggar Hukum, Ukir Prestasi Menuju Indonesia Emas 2024


Bukabaca.id — Sulsel — 
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi Inspektur Upacara pada Senin (04/03/2024), bertempat di Lapangan Upacara Sekolah SMA Negeri 1 Makassar, Jalan Gunung Bawakaraeng No. 53 Makassar.


Kegiatan tersebut tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah, para guru, pegawai dan siswa-siswi SMA Negeri 1 Makassar.


Dalam amanatnya Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan motivasi serta pesan-pesan moral kepada siswa-siswi untuk fokus belajar dan mengukir prestasi guna mempersiapkan generasi emas indonesia 2045. 


Jadilah pemimpin yang lahir dari SMAN 1 Makassar untuk Sulsel dan menjadi pemimpin yang membanggakan daerah dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia. 


Teruslah belajar, asah dan tingkatkan kemampuan kalian agar tidak tertinggal dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi, teruslah belajar dengan taat, hormati dan junjung tinggi ajaran kearifan local (local wisdom) budaya masyarakat sulawesi Selatan sebagaimana dalam buku ilagaligo yaitu Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi (3S).


Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak juga mengingatkan kepada siswa-siswi bahwa dizaman kalian sekarang ini terjadi persaingan yang sangat ketat. 


Maka dari itu, tanamkanlah dihati kalian 10 janji siswa SMAN 1 Makassar yang selalu diucapkan saat pelaksanaan upacara, terus belajar, hormati bapak/ibu guru kalian jadilah kebanggaan orang tua dan jangan selalu lupa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Di akhir amanatnya Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan pesan moral kepada siswa-siswi SMAN 1 Makassar untuk “menghindari perbuatan tercelah dan perbuatan melanggar hukum”, kalian harus jadi orang hebat dan sukses dan yang terpenting adalah menjadi “orang yang selalu dibutuhkan dimanapun kalian berada”.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom