Langsung ke konten utama

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 di Bali, Kejati Sul-Sel Mendapatkan Penghargaan Terbaik 1 Se-Indonesia Kategori Satker Pengelolaan Anggaran Tertinggi

 

Bukabaca.id — Bali — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Ayodya Resort Nusa Dua Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menerima penghargaan atas prestasi kinerja Satker terbaik. Jumat (26/04/2024)


Berdasarkan penilaian pimpinan pada Jaksa Agung Muda pembinaan terkait pengelolaan anggaran maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinobatkan sebagai Satuan Kerja terbaik 1 untuk Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan rata-rata nilai kinerja anggaran Tertinggi untuk kategori Kejati dengan jumlah Satuan Kerja diatas 20 (dua puluh) Satker.


Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim.


pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 tersebut, Satker se Wilayah Sulsel baik Kejati, Kejari maupun Cabjari berhasil mendapatkan 8 (delapan) penghargaan sebagai prestasi kinerja terbaik.

Adapun uraian nominasi tersebut sebagai berikut :


Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Terbaik dengan rata-rata nilai kinerja Anggaran Tertinggi Untuk Kategori Kejati dengan jumlah Satuan Kerja Diatas 20 Satuan Kerja :


Terbaik I  : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

- Terbaik II : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

- Terbaik III : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dengan nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 :

- Terbaik I   : Kejaksaan Tinggi Maluku 95,95

Terbaik II  : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 95,93

- Terbaik III : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara 94,76

- Terbaik IV : Kejaksaan Tinggi Bali 92,86

- Terbaik V  : Kejaksaan Tinggi Lampung 92,67

Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Negeri dengan nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 :

Terbaik I  : Kejaksaan Negeri Bantaeng 99,23

- Terbaik II  : Kejaksaan Negeri Bangka Barat 99,03

- Terbaik III : Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 98,40

Terbaik IV : Kejaksaan Negeri Soppeng 98,31

Terbaik V  : Kejaksaan Negeri Bulukumba 98,14

Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Cabang Negeri dengan nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 :

Terbaik I  : Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Lapariaja 97,67

Terbaik II  : Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Pompanua 97,62

Terbaik III : Cabang Kejaksaan Negeri Gowa Di Malino 96,43

- Terbaik IV : Cabang Kejaksaan Banggai Di Pagimana 96,26

- Terbaik V  : Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Blinyu 95,84

Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kajati periode sebelumnya menyatakan “bangga dengan semua kinerja jajaran satker Wilayah Sulawesi Selatan yang mampu menunjukkan keunggulannya, dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia”

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim tak lupa mengucapkan selamat kepada seluruh Satker Kejati Sulsel yang telah mendapatkan penghargaan terbaik, Agus Salim berharap agar prestasi yang telah dicapai ini dipertahankan bahkan kalau perlu ditingkatkan.  



Makassar, 26 April 2024

 

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI, S.H., M.H.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom