Langsung ke konten utama

Selama Libur Lebaran, Jumlah Pengunjung TWA Bantimurung Capai 15.445 Orang



Bukabaca.id — Maros — Momen libur Lebaran dimanfaatkan sebagian besar warga untuk mengunjungi sejumlah tempat wisata.


Di Kabupaten Maros, Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung masih menjadi pilihan berlibur.


Pihak pengelola pun mencatat jumlah pengunjung selama libur lebaran di Taman Wisata Alam Bantimurung mencapai 15.445 orang.


Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, M Ferdiansyah memgatakan kalau sejak libur lebaran ini, jumlah pengunjung terbanyak itu terjadi pada hari Kamis, 11 April dan Sabtu, 13 April.


"Paling ramai pada Kamis dimana jumlah pengunjung mencapai 4.411 dan hari Sabtu yakni 4.331 pengunjung," katanya.


Angka kunjungan harian ini kata dia, meningkat drastis jika dibandingkan hari biasanya.


"Kalau hari biasanya itu hanya sekitar 500 sampai 1.000 pengunjung," jelas mantan Kabag Kesra Maros ini.


Lebih lanjut kata Ferdy, jumlah pengunjung sejak libur lebaran 10 April sampai dengan 15 April 2024 mencapai 15.223 orang.


Meski tingkat kunjungan di momen libur Lebaran ini cukup tingggi, namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pengunjung tak mengalami peningkatan yang signifikan.


"Mungkin karena faktor cuaca yang mengakibatkan debit air yang cukup tinggi dan membuat keruh. Juga karena destinasi wisata juga semakin banyak, seiring berkembangnya desa-desa wisata di Kabupaten Maros," jelas mantan Camat Simbang ini.


Meningkatnya jumlah pengunjung selama libur lebaran ini, diakuinya akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).


"Jika dihitung-hitung, maka pendapatan khusus dari Bantimurung saja itu bisa mencapai Rp463 juta," kata mantan Kepala Sintap ini.


Meski terjadi lonjakan wisatawan, pengelola Bantimurung masih memberlakukan tarif tetap.


"Tiket masuk Bantimurung pengunjung lokal Rp30 ribu dan turis mancanegara Rp255 ribu, Waterpark Rp15 ribu. Harga tiketnya ini sudah ditetapkan sejak 2020," ujarnya.


Dia menambahkan jika dimomen libur lebaran ini pihaknya melibatkan personel tambahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(*)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek