Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Agus Salim Menjadi Pembicara Pengamanan Adet Dalam Acara Penandatanganan MoU Kejati Sulsel dengan PT. Kawasana Industri Makassar




Sulsel-  Selasa (02/07/2024) bertempat Hotel Claro Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara “Pengamanan Aset dalam acara Penandatangan MoU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT Kawasan Industri Makassar”.


Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) dihadiri beberapa pejabat PT KIMA yaitu Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung PT KIMA, Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis PT KIMA, R.B Alexander Chandra Irawan, sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri oleh dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara  Feri Tas, KTU dan Koordinator Intel, Koordinator Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.  


Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT KIMA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sejak tahun 1988 namun saat ini telah menjadi member of Danareksa. Adapun perkembangan Kawasan Industi PT KIMA telah melalui 4 (empat) generasi. Generasi Pertama yaitu berupa Kawasan Industri awal (BUMN) Kaveling Industri, Infrastruktur dasar, dan pergudangan. 


Generasi kedua yaitu kegiatan pemusatan kegiatan industry yang dilengkapi dengan saran dan prasarana penunjang modernisasi pengelolaan. Generasi ketiga berupa eco industrial park dan Generasi keempat kegiatan eco smart industrial park berupa; transformasi digital, system logistic terintegrasi, adaptasi industry 4.0 dan Inovasi dan circular ekonomi. 


Alif Abadi menambahkan sambutannya dihadapan Kajati dan Jaksa Pencara Negara (JPN) bahwa ada beberapa Asset sebagai penunjang  Utama Kawasan Industri dan Pendayagunaan PT KIMA, dimana semua penggunaan asset tersebut tidak menutup kemungkinan akan terkendala dengan permasalahan hukum diantaranya; 


1). masalah Tanah, dimana tanah yang digunakan dalam Kawasan saat ini berstatus tanah HPL, Perikatan dengan PPTI sering terkendala dengan penentuan tarif dan jangka waktu, HGB diatas HPL dimana setelah HGB selesai dan tidak diperpanjang bisa kembali ke pemegang HPL. 


2). masalah Gudang dan BPSP diantaranya sewa lumpsum atau sewa Kelola, sarana pendukung logistic dan problem terkait depo container. 


3). Masalah terkait Utilitis baik berupa penggunaan instalasi air bersih, instalasi limbah (WWTP), instalasi pengolahan sampah (incinerator), jaringan fiber optic, E-gate system, alat berat dan lain-lain yang dapat menciptakan permasalahan hukum.  


Alif Abadi berharap “Kerjasama yang dibangun dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum utamanya pengamanan asset PT Kawasan Industri Makassar sebagai langkah kecil menuju kesuksesan masa depan industri untuk negeri tercinta”.


Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Kawasan Industri Makassar. 


Melalui MoU ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang baik dalam rangka penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri dan investasi di wilayah Sulawesi Selatan


Kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Kami percaya bahwa dengan adanya kerjasama ini dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan aset merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia. Peran Jaksa Pengacara Negara ini mencakup berbagai aspek mulai dari memberikan pendampingan hukum hingga melakukan tindakan litigasi untuk melindungi aset-aset milik negara termasuk BUMNsehingga permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan industri dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif. semoga MoU yang kita tandatangani hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak, serta turut mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan, Tutup Agus Salim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek