Langsung ke konten utama

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jajaran Kejati Maros Ziarah di Taman Makam Pahlawan



Bukabaca.id— Maros — Pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, pukul 07.30 WITA dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 telah dilaksanakan kegiatan Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Maros.


Syukuran Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Kegiatan Bhakti Sosial ke Panti Asuhan dan Anjangsana ke Para Purnaja.


Pelaksanaan Upacara Ziarah Makam Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Maros. Dari pantauan awak media, adapun yang bertindak selaku inspektur upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H.;

b. Adapun selaku perwira upacara salah Muhammad Akbar, S.H., M.H.;


Pembawa Acara yakni Putri Aryo Inna Intan Fatimah, A.Md.AK. Pembawa Karangan Bunga yakni Ahmad Giffari Zakawali, Baso Mulfi Ubaidillah, Magnieto Kiakani Tothi dan Muh. Nur Alfriansyah.


e. Adapun selaku Pembawa Bunga Tabur yakni Mutiara Sukma, Hentik Dwi

Palupi, Jihan Annisa Mujjahidah, Citra Lestari Ginting, A.Md., Andi Nurul Indah Pratiwi, S.H., Siti Wardhani Fauza, Nurul Aulyah Dhiensy dan Wirayanti Rimus Putri Pratama;


Upacara diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Maros dan Anggota IAD Daerah Maros;


Dalam pelaksanaan upacara, juga dilakukan peletakkan karangan bunga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros dan Ketua IAD Daerah Maros di area TMP Kabupaten Maros,  setelah pelaksanaan upacara, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Maros dan Anggota IAD Daerah Maros melakukan kegiatan tabur bunga di makam pahlawan TMP Kabupaten Maros.


Pelaksanaan syukuran Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-64, dapat diuraikan sebagai berikut:


Syukuran dilangsungkan dengan konsep sederhana namun tetap meriah di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Maros, dihadiri oleh Pengawas, Pengurus maupun Anggota IAD Daerah Maros serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Maros;


Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua IAD Daerah Maros, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Maros selaku Pengawas IAD Daerah Maros, pemotongan tumpeng serta penyerahan beasiswa bagi Anak Berprestasi yang berasal dari Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Maros;


Sebagai penutup kegiatan pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, dilakukan kegiatan bakti sosial dan anjangsana yang dapat diuraikan sebagai berikut:


Bakti sosial dan anjangsana ke Pondok Pesantren Manbaul UlumFirdaus di Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.


Bakti sosial dan anjangsana ke Pondok Pesantren Yadi di Jalan Makmur

Dg. Sitakka Nomor 47, Raya Kec. Turikale Kabupaten Maros


Anjangsana ke rumah 3 (tiga) orang Purnaja yakni Bapak Sultan, Bapak

Suddin dan Bapak Aminuddin.


Upacara dimulai pada pukul 07.30 WITA dan selesai pada pukul 08.00 WITA. Syukuran Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 dimulai pada pukul 10.00 WITA dan selesai pada pukul 12.00 WITA.


Kegiatan bakti sosial dan anjangsana dimulai pada pukul 13.00 WITA dan selesai pada pukul 16.00 WITA. Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, maka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejaksaan Negeri Maros menyisakan satu kegiatan puncak yakni Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada tanggal 22 Juli 2024 yang dirangkaikan dengan syukuran atau ramah tamah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom