Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif

 


KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Maros untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).


Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Maros Zulkifli Said bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Maros secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.


Kejari Maros mengajukan RJ atas nama tersangka Hamzah bin Mansur alias Anca (35 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap Ketua RT 3 Balang-balang, IS (38 tahun).


Perkara penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di Lingkungan Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Berawal saat korban IS bertemu dengan saksi AR dan bertanya tertanya “Kenapa mukasih tau ke masyarakat Balang-Balang kalau jabatanmu lebih tinggi daripada RT (korban)”


Saksi AR kemudian menuju rumah saksi BN yang sementara menggelar pesta sunatan. Saksi AR kemudian menyampaikan ke saksi BN jika korban IS ada di depan rumah dan menghalangi jalan dengan memarkir motornya. Saksi BN kemudian mendatangi korban untuk bertanya tujuan menghalangi jalan, lalu dijawab dengan nada tinggi “Saya cuman mau klarifikasi pembicaraan AHMAD RIFAI kepada warga Balang-Balang.” Mendengar suara tinggi dari korban IS, tersangka Hamzah yang ada di Lokasi langsung memukul korban pada bagian mulut sebalah kanan.


Diketahui tersangka Hamzah merupakan kepala keluarga yang tinggal Bersama istrinya yang sedang hamil anak ketiga, dua anak laiunnya berumur 11 tahun dan 2 tahun. Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas juga bersama mertua laki-laki  yang sedang lumpuh akibat dari stroke.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keluarga dari istrinya karena emosi melerai saksi BN dan korban yang sedang adu mulut.


Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.


Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.


Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. 

Pihak Kejaksaan Negeri Maros melalui Jaksa Fasilitator juga telah memberikan bantuan bagi keluarga tersangka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekranasda Maros Gelar Beragam Lomba dan Workshop Digital untuk Pelaku UMKM

BUKABACA.ID. MAROS –  Maros — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) ke-45, Dekranasda Kabupaten Maros menggelar sejumlah agenda perlombaan dan pameran produk lokal yang berlangsung meriah di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Selasa (14/11/2025). Kegiatan tahun ini mengusung tema “Perajin Berdaya Mendunia”, sebagai wujud semangat untuk menguatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perajin lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Fitriani, Ketua Panitia, kepada awak media. “Alhamdulillah, hari ini Dekranasda Kabupaten Maros kembali bisa melaksanakan kegiatan HUT Dekranasda dengan semangat dan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM dan masyarakat,” ujar fitri dalam sambutannya. Fitriani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dekranasda Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan HUT kali ini terdapat sejumlah lomba dan kegiatan edukatif yang melibatkan ...

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekar...

Pemkab Maros Dukung Peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan 2025

  Bukabaca.id— MAROS—  Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda dengan mendukung penuh peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan Maros 2025. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Ruang Kedinasan Indonesia, Pemkab Maros, dan Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Maros. Founder Ruang Kedinasan Indonesia, Muhammad Aminuddin, Program beasiswa ini dirancang untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelajar Maros agar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah kedinasan unggulan tanpa terkendala biaya. “Beasiswa yang ditawarkan mencakup pelatihan intensif, modul pembelajaran, tryout rutin, hingga pendampingan personal dalam menghadapi seleksi masuk sekolah kedinasan,” katanya di gedung Creativ Hub Perpustakaan daerah Maros, Sabtu (5/6/2025). Ia juga mengatakan, sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Maros juga mendirikan Ruang Kedinasan Maros, sebuah fasilitas yang akan menjadi pusat pembinaan, konsultasi, dan...