Langsung ke konten utama

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan Restoratif

 


KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Barru di Aula Lantai 2, Kejati Sulawesi Selatan. Selasa (18/2/2025).


Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.


Kejari Barru mengajukan RJ atas nama tersangka Haris bin Jamaluddin (51 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Nadirah binti Idris (44 tahun).


Peristiwa pencurian yang dilakukan Haris terjadi pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. 


Saat itu tersangka Haris berangkat menuju pasar dan melihat ada 5 karung berisi kantong plastik di depan Gudang milik korban Nadirah. Tanpa seizin korban, tersangka lalu mengambil barang tersebut menuju Kota Barru untuk dijual. Atas kejadian tersebut, korban Nadirah mengalami kerugian sekitar Rp3.340.000.


Diketahui, tersangka memiliki seorang istri dan dua anak Perempuan yang masih berusia 10 dan 12 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan kini menumpang di rumah keluarganya di Pasar Mattirowalie.


Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. 


Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dimana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh. 


Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.


“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.


Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. 


"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekranasda Maros Gelar Beragam Lomba dan Workshop Digital untuk Pelaku UMKM

BUKABACA.ID. MAROS –  Maros — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) ke-45, Dekranasda Kabupaten Maros menggelar sejumlah agenda perlombaan dan pameran produk lokal yang berlangsung meriah di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Selasa (14/11/2025). Kegiatan tahun ini mengusung tema “Perajin Berdaya Mendunia”, sebagai wujud semangat untuk menguatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perajin lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Fitriani, Ketua Panitia, kepada awak media. “Alhamdulillah, hari ini Dekranasda Kabupaten Maros kembali bisa melaksanakan kegiatan HUT Dekranasda dengan semangat dan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM dan masyarakat,” ujar fitri dalam sambutannya. Fitriani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dekranasda Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan HUT kali ini terdapat sejumlah lomba dan kegiatan edukatif yang melibatkan ...

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekar...

Pemkab Maros Dukung Peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan 2025

  Bukabaca.id— MAROS—  Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda dengan mendukung penuh peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan Maros 2025. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Ruang Kedinasan Indonesia, Pemkab Maros, dan Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Maros. Founder Ruang Kedinasan Indonesia, Muhammad Aminuddin, Program beasiswa ini dirancang untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelajar Maros agar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah kedinasan unggulan tanpa terkendala biaya. “Beasiswa yang ditawarkan mencakup pelatihan intensif, modul pembelajaran, tryout rutin, hingga pendampingan personal dalam menghadapi seleksi masuk sekolah kedinasan,” katanya di gedung Creativ Hub Perpustakaan daerah Maros, Sabtu (5/6/2025). Ia juga mengatakan, sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Maros juga mendirikan Ruang Kedinasan Maros, sebuah fasilitas yang akan menjadi pusat pembinaan, konsultasi, dan...