Langsung ke konten utama

Chaidir Syam Buka MTQ Tingkat Kabupaten, Harap Maros Menuju Religius dan Sejahtera



Bukabaca.id — Maros — Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIII tingkat kabupaten.


Acara pembukaan MTQ Kabupaten Maros berlangsung di panggung utama, halaman Masjid Al-Markaz Al-Islami, Maros, Selasa (16/1/2024) malam.


MTQ Kabupaten Maros memperlombakan 24 cabang mulai tanggal 17 sampai 24 Januari 2024.


Pada kesempatan itu, Chaidir Syam berharap supaya perhelatan MTQ Kabupaten Maros berjalan sukses.


"Semoga cuaca tidak mengganggu kelancaran MTQ ini," kata Chaidir Syam.

Ia menjelaskan, pelaksanaan MTQ Kabupaten Maros diharap menjadi momentum untuk memotivasi diri lebih mencintai Al-Qur'an.


"Motivasi ini ditujukan kepada masyarakat dan kita semua. Maros menjadi kabupaten religi, baldatun toyyibatun wa rabbun gafur," katanya.


Ia mengatakan, MTQ Kabupaten Maros adalah sebuah ajang prestasi. Para juara MTQ tingkat kabupaten akan menjadi duta Maros di MTQ tingkat provinsi.


Ia pun berharap, MTQ Kabupaten Maros tahun 2024 benar-benar mampu menyeleksi duta-duta terbaik. "Semoga bisa menorehkan prestasi terbaik," kata Chaidir Syam.


Selain menekankan prestasi, ia juga mengharapkan supaya masyarakat turut meramaikan kegiatan-kegiatan islami. Hal itu untuk menuju Maros religius dan sejahtera.


"Saya harap kita semua meramaikan kegiatan-kegiatan Islami, menuju Maros religius dan sejahtera," katanya.


Pada acara pembukaan MTQ Kabupaten Maros, dirangkaikan pelantikan dewan hakim yang dilakukan Chaidir Syam.


Pelantikan dewan hakim MTQ ditandai dengan pemasangan jubah dewan hakim secara simbolis kepada Kakan Kemenag Maros H Muhammad. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom