Langsung ke konten utama

Gandeng Komunitas GenPI, Pemda Maros Rancang Perbub New PTB Untuk Industri Kreatif



Bukabaca.id — Maros — Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari menggelar agenda pertemuan terbatas dengan pengurus Generasi Pesona Indonesia (GenPI Maros) dan Pengorganisir acara Rumah Event. 

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Maros. Rabu (17/1/2023).

Dalam sambutannya, Hj. Suhartina Bohari menerangkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Maros saat ini tengah melakukan upaya untuk menciptakan lapangan kerja dengan menyediakan wilayah UMKM Baru. 


"Kami punya gagasan ke depan di Maros ada New PTB, supaya bertambah lagi pusat UMKM selain PTB. Tentunya pertemuan dengan organisasi yang bergerak di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seperti GenPI ini pastinya akan memberikan banyak gagasan dan inovasi baru" Kata Ketua DPD Golkar Maros ini. 


Suhartina Bohari berencana akan mengusulkan Peraturan Bupati terkait dasar lahirnya New PTB Maros tersebut. 


"Kami di tingkat Pemerintah Daerah, akan mengusulkan lahirnya Perbub supaya ada dasarnya" Kata Wabup perempuan pertama di Maros ini.


Dari pantauan awak media, turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) M. Ferdiansyah. Camat Tompobulu, Yusriadi Arief sekaligus Pembina GenPI Maros, Dhail Andarezta Founder Rumah Event, Andi Muflih Fadlah Manager Masugi Project dan Ketua Sapma PP Maros, Ahmad Takbir Abadi.


Sementara itu, Guntur Rafsanjani. Pengurus GenPI Maros mengapresiasi rencana yang ingin dilakukan oleh Wakil Bupati Maros. 


Menurutnya gagasan tersebut merupakan gagasan Visioner dan harus didukung dengan semangat Kolaborasi. 


"Kami diundang ibu Wabup untuk membahas terkait rencana Pemda Maros dalam mengoptimalkan kerja-kerja kreatif dengan melibatkan pelaku UMKM dan kami kira ini adalah langkah yang baik" Kata Guntur Rafsanjani.


Senada dengan hal ini, Dhail Andarezta Founder Rumah Event membeberkan. Ide yang dilahirkan oleh Wakil Bupati Maros. Menurutnya cikal bakal lahir ruang UMKM baru untuk menambah gelora semangat anak muda untuk berwirausaha. 


“Kalau UMKM bertumbuh, secara otomatis industri kreatif akan menjalar di Kabupaten Maros dan ini adalah tugas kita sebagai pekerja kreatif” pungkas Ketua Bidang Pariwisata HIPMI Maros ini.***



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek