Langsung ke konten utama

Memasuki Musim Penghujan, Kadisparpora Maros Imbau Pengunjung TWA Bantimurung Lebih Waspada

 


Bukabaca.id — Maros — Memasuki musim penghujan Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, Kabupaten Maros. Membatasi sejumlah aktivitas wisatawan untuk berkegiatan. 

Hal ini disebabkan karena intensitas curah hujan yang terus meningkat, sehingga menyebabkan volume air naik, hingga nyaris mencapai jembatan penghubung menuju air terjun.


Kepada awak media, Wakil Bupati Maros. Hj. Suhartina Bohari, mengatakan, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maros sebelumnya telah berkoordinasi dengan Disparpora yang mengelola langsung TWA Bantimurung.


“Sambil kami berkoordinasi dengan Disparpora, kami juga sudah mengerahkan sejumlah personil Satpol PP agar melakukan penjagaan guna mengantisipasi adanya pengunjung yang melewati jalur yang tidak boleh dijangkau selama musim penghujan ini” terang Ketua Pokja, Senin pagi (15/1/2024)


Sementara, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) M. Ferdiansyah. “Khusus untuk Air Terjun Bantimurung kita tetap buka, melihat kondisi alam masih sedikit memungkinkan. Namun, kita tetap mengantisipasi karena jangan sampai ada pengunjung memasuki titik yang tidak seharusnya dijangkau saat ini.


Mengantisipasi adanya pengunjung yang melanggar, Pengelola TWA Bantimurung membuka sejumlah posko pengamanan. 


“Jadi kami sudah menghimbau agar pengunjung kiranya mematuhi aturan yang berlaku, jadi seumpama ada yang ingin berfoto, kita edukasi dan dampingi” sambung Kadisparpora, M. Ferdiansyah. 



“Kita tidak ingin wisatawan yang jauh-jauh datang dari berbagai daerah, datang dengan rasa kecewa, jadi untuk menginisiasi hal ini kita tetap buka, namun dengan sejumlah persyaratan.” Pungkas M. Ferdiansyah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom