Langsung ke konten utama

Agus Salim Menutup Turnamen Sepakbola Kajati Sulsel Cup I 2024 di Kota Malili Luwu Timur

 


Bukabaca.id— Sulsel— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., secara resmi menutup turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024. Minggu (19/05/2024) bertempat di Stadion Andi Hasan Opu To Hatta Kota Malili Kabupaten Luwu Timur.

 

Sebelum seremoni acara penutupan turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024, Kajati Sulsel Agus Salim melakukan Kick–Off tendangan bola pertama sebagai tanda pembukaan gelaran turnamen final Sepak Bola Usia Dini (U-10 dan U-13) dan Usia Remaja (U-16).

 

Kajari Luwu Timur DR. Yadin, SH.MH selaku inisiator pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024 menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 38 (tiga puluh lima) Tim, yaitu Kelompok U-10 sebanyak 10 Tim, Kelompok U-13 sebanyak 16 Tim dan Kelompok U-16 sebanyak 12 Tim. Kajari Luwu Timur DR. Yadin selaku Pembina sepak Bola Usia Dini Adhyaksa menyampaikan bahwa hasil turnamen U-10 Juara I Burau Fc, Juara II Tomuti Junior dan Juara III SSB Adhyaksa. Untuk U-13 juara I diraih SSB Adhyaksa C, Juara II LSS 2000 dan Juara III SSB Adhyaksa A. U-16, Juara I PersesosSorowako, Juara II Bandoa Fc dan Juara III SSB Adhyaksa B.

 

Dalam sambutannya Agus Salim menyampaikan bahwa Jaksa Agung senantiasa berpesan kepada jajarannya agar memastikan Kejaksaan selalu Hadir ditengah-tengah masyarakat, termasuk hari ini Kejaksaan hadir untuk melakukan pembinaan generasi muda dalam turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024 yang dilaksanakan di Stadion Andi Hasan Opu To Hatta Kota Malili Kabupaten Luwu Timur.


Menurut Kajati Sulsel Agus Salim, Sepakbola ini mengajarkan kita pentingnya kebersamaan, olehnya itu lakukanlah pertandingan dengan penuh semangat dan menjunjung tinggi sportivitas dan diakhiri dengan prestasi. 


Mari kita mengajak dan mengarahkan generasi muda untuk senantiasa melakukan hal-hal positif, sebab tantangan diera globalisasi saat ini khususnya anak-anak Indonesia banyak disibukkan dengan gadget,jangan sampai anak-anak kita terjerumus pada pergaulan bebas seperti penyalahgunaan Narkoba sehingga kegiatan pembinaan Sepak Bola Usia Muda ini, diharapkan menjadi salah satu Solusi untuk mengarahkan anak-anak bangsa ini untuk pembinaan menuju prestasi. 


Pembinaan Sepak Bola Usia Dini harus menjadi prioritas yang dilakukan pemerintah dan stakeholders terkait, jika ingin memperbaiki prestasi olah raga sepak bola Indonesia di masa depan. 


Tanpa ada regenerasi dan pembinaan terhadap sepak bola usia dini maka sulit untuk melahirkan para talenta yang siap memperkuat timnas di masa yang akan datang. Selamat kepada Tim yang telah meraih juara, jangan berpuas diri dan bagi Tim yang kalah teruslah berlatih, yakinlah bahwa kekalahan itu merupakan keberhasilan yang tertunda, tutup Agus Salim.      

 

Kajati Sulsel Agus Salim tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi sehingga mensukseskan pelaksanaan kegiatan Turnamen sepak bola Kajati Sulsel Cup I 2024 ini.


Turut hadir mengikuti kegiatan penutupan Turnamen sepak bola Kajati Sulsel Cup I 2024, Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Akbar Leluasa S.Sos, Ketua DPRD Luwu Timur, Arifin, Ketua Pengadilan Luwu Timur diwakili oleh Satrio, SH,MH, Dandim 1403 Palopo diwakili oleh Backtiar, Kapolres Luwu Timur diwakili olwh Kompol Hariadi, Sekda Luwu Timur Bahri Suli, Kajari Luwu, Zulmar Adi Surya, Kajari Luwu Utara Rudhy Pashusip dan Ketua KONI Luwu Timur, Agus Melas.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom