Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Agus Salim Berbagi Tali Asih Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al Huda Malili Luwu Timur



Bukabaca.id — Sulsel— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menghadiri acara ramah tamah bersama Jajaran Kejari Luwu Timur dan Forkopimda. Minggu (19/05/2024) bertempat di Baruga Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, 



Acara ramah tamah tersebut, dihadiri juga puluhan anak yatim dari Panti Asuhan  Al Huda Malili Luwu Timur. Kajati Sulsel Agus Salim meluangkan waktu bertemu dengan Pengurus Panti Asuhan Al Huda bapak Ust Rahmat sekaligus Kajati Sulsel menyerahkan santunan / tali asih kepada para anak yatim.


Kajati Sulsel Agus Salim mengucapkan Syukur Alhamdulillah hari ini kita dapat berbagi dengan anak-anak dari Panti Asuhan Al Huda, semoga santunan / tali asih ini dapat memberikan mamfaat dan dapat membantu meringankan beban hidup.  


Kajati Sulsel Agus Salim berbesan kepada para anak yatim piatu untuk selalu optimis, semangat dan rajin belajar dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jangan menyerah dan jangan merasa rendah diri, karena terbukti banyak anak-anak Yatim Piatu yang berhasil menjadi orang sukses, siapapun termasuk anak yatim piatu memiliki kesempatan untuk sukses sehingga harus optimis untuk menggapai cita-citanya.

 

Turut hadir mengikuti kegiatan ramah tamah Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel, Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Akbar Leluasa S.Sos, Ketua DPRD Luwu Timur, Arifin, Dandim 1403 Palopo diwakili oleh Backtiar, Kapolres Luwu Timur diwakili oleh Kompol Hariadi, Sekda Luwu Timur Bahri Suli, Kajari Luwu, Zulmar Adi Surya, Kajari Luwu Utara Rudhy Pashusip Pengurus Adhyaksa Dharma Karini Luwu Timur serta seluruh Jaksa dan Pegawai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom