Langsung ke konten utama

Sejumlah Objek Wisata di Maros Dipadati Wisatawan Saat Libur Cuti Bersama



Bukabaca.id — Maros —Kawasan Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ramai dikunjungi wisatawan setiap libur cuti bersama.

Kepada awak media, M. Ferdiansyah. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maros, mengatakan "Kondisi ini selalu terjadi saat libur hari raya keagamaan, libur sekolah, ataupun cuti bersama," katanya Rabu pagi (19/6/2024)


Menurut dia, di Kabupaten Maros terdapat sejumlah wisata alam yang menjadi destinasi pilihan bagi pengunjung seperti Taman Wisata Alam Bantimurung yang memiliki air terjun, kolam renang, kupu-kupu endemik, dan goa purbakala. Wisata Rammang-Rammang dengan Keindahan Bentangan Kartsnya dan Taman Arkeologi Leang-leang dengan peninggalan masa lampaunya dan yang baru ialah permandian alam Dolly dan sebagainya.


Salah seorang pengunjung di TWA Bantimurung, Nurlia mengatakan, setiap satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri ataupun Idul Adha, ia bersama keluarga menyempatkan berekreasi ke Bantimurung atupun ke lokasi lainnya.



Rekreasi sambil membawa makanan khas lebaran seperti burasa, ketupat, atau lemang dan aneka lauk-pauk sangat nikmat dimakan bersama pada suasana alam.

Hal senada dikemukakan, pengujung lainnya di Kawasan karst Rammang-Rammang, Maros Junaeda.

Dia mengatakan, momen liburan menjadi hal yang penting untuk bersantai sejenak dengan teman atau kerabat, setelah bekerja rutin. Karena itu, sebelum kembali ke rutinitas lagi, ia dan teman-temannya ke tempat wisata untuk menyegarkan kembali (refresh) diri dan pikiran.



"Dengan menikmati pemandangan sambil kulineran, akan membuat diri jadi fresh kembali," ujarnya.

Petugas Loket di Rammang-Rammang, Mariani mengatakan, dalam kondisi normal biasanya pengunjung dermaga III di Perkampungan Beru hanya sekitar 20 - 100 orang per hari. Namun saat padat pengujung setelah hari raya keagamaan pengujung dapat mencapai 500 orang per hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom