Langsung ke konten utama

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Youth Forum MPUGGp Gelar Aksi Tanam Pohon dan Sekolah Geopark Edisi III



Bukabaca.id— Maros — Youth Forum Geopark Maros Pangkep adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan geologi, alam, dan budaya di kawasan Geopark Maros Pangkep.


"Sekolah Geopark" yang telah memasuki Edisi Ke-III merupakan upaya konkret Youth Forum Geopark Maros Pangkep dalam mengedukasi dan menginspirasi generasi muda untuk menjadi agen perubahan dalam pelestarian kawasan Geopark Maros Pangkep. 


Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Pengurus Youth Forum Geopark Maros-Pangkep yakin kegiatan tersebut akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.


Kepada awak media, Ketua Youth Forum MPUGGp. Jumardi, menjelaskan “edisi Ke-III sekolah geopark ini kami harap mampu memiliki kesan yang baik, bagi peserta karena selain diberikan materi tentang fauna dan flora yang berada dikawasan Karts Geopark Maros-Pangkep” terang bobot sapaan akrabnya.



“kami juga mengajak peserta untuk mengeksplore Kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, yang terkenal dengan air terjun Bantimurung dan melakukan observasi ke gua mimpi yang menjadi ikonik KWA Bantimurung serta dipandu oleh guide lokal yang berpengalaman” terangnya.




Ia pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh stakholder yang telah mendukung acara tersebut dengan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Maros, Pengelola Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Fauna Flora IP Sulawesi, Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Maros, KPE Bantimurung, Abu Darda Indonesia dan Genpi Maros semoga kolaborasi yang kami buat bisa berjalan dengan baik dan erat kedepannya.


Sementara, M. Ferdiansyah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Kadisparpora Pemkab Maros menambahkan, agenda dari Youth Forum Geopark Maros-Pangkep ini tentunya menjadi momentum yang baik. 





“Sejalan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. KWA Bantimurung dipilih menjadi titik kegiatan yang notabene banyak wisatawan. Sehingga ini menjadi contoh yang baik untuk di perlihatkan kepada pengunjung baik lokal maupun mancanegara yang sedang berwisata. Bahwa Maros tak hanya memiliki kekayaan alam, namun juga ruang pemuda yang kreatif dan inovatif” imbuh Alumni STPDN ini. 


Sekedar diketahui, Hari Lingkungan Hidup Sedunia jatuh pada tanggal 5 Juni demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi.



“Kegiatan ini tentu menjadi wadah untuk semua masyarakat guna terlibat langsung dalam pelestarian lingkungan menjaga ekosistem” sambungnya.


“Selain itu, Sekolah Geopark Youth Forum ini sudah tepat memilih KWA Bantimurung, karena seperti yang kita ketahui bersama. 

Kita sangat kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya hayati, lingkungan serta Flora dan fauna.” Terang M. Ferdianysah. Kadisparpora Pemkab Maros.


Sekedar diketahui, agenda ini dihadiri PJ Gubernur Sulsel, General Menager MPUGGp, Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dirangkaikan dengan aksi Penanaman Pohon, Konservasi Gua, Kelas Mendongeng, Diskusi Talk Show dan Fun Games. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom