Bukabaca.id— MAROS—
Pemerintah Kabupaten Maros resmi melakukan pemusnahan sebanyak 746 berkas arsip inaktif dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Arsip-arsip tersebut berasal dari kurun waktu 1995 hingga 2019, dan pemusnahan dilakukan di Lapangan Pallantikang pada Senin (21/7/2025).
Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola arsip yang profesional dan akuntabel.
“Kami memastikan arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai hasil penilaian Panitia Penilai Arsip Kabupaten Maros dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku,” ujar Chaidir.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan proses seleksi yang ketat terhadap arsip-arsip yang diajukan untuk dimusnahkan.
“Proses pemusnahan ini melewati tahapan panjang, mulai dari penilaian, verifikasi, hingga memperoleh persetujuan dari ANRI. Kami juga menjamin bahwa pemusnahan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur, guna menghindari kebocoran informasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Chaidir yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kabupaten Maros, menyebut bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar mengurangi tumpukan dokumen fisik, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan efisiensi ruang penyimpanan, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Sebagai informasi, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif dengan masa retensi lebih dari 10 tahun. Arsip-arsip tersebut telah melewati masa simpan sesuai ketentuan JRA, dan telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.

Komentar
Posting Komentar