Bukabaca.id- Maros. Sulsel— Pemerintah Kabupaten Maros mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD Maros, Selasa (20/8/2025).
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, sebagai bentuk komitmen membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, serta berpihak pada peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
“Perda ini dimaksudkan untuk menyiapkan pemuda kita agar memperoleh pengetahuan, ruang, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja,” kata Chaidir.
Ia menjelaskan, ruang lingkup Ranperda Ketenagakerjaan mencakup perencanaan tenaga kerja secara terpadu, kebijakan sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, hingga pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Selain itu, perda ini juga menjamin hak serta kewajiban pekerja.
Chaidir menegaskan, keberadaan perda ini akan menjadi dasar hukum dalam memperluas kesempatan kerja, melindungi tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kalau sudah jadi perda, artinya kita semua, termasuk pemerintah, harus tunduk pada aturan tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap perda ini dapat berjalan seiring dengan arus investasi di Kabupaten Maros, sehingga mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
“Strategi pelatihan dan pembekalan keahlian juga akan kita siapkan, terutama untuk anak muda agar siap bersaing di pasar kerja,” tambah Chaidir.
Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Maros, Sulaiman Samad, mengungkapkan jumlah pengangguran terbuka di Maros saat ini mencapai 8.295 orang. Menariknya, mayoritas berasal dari kalangan terdidik. “Dari angka itu, lulusan perguruan tinggi menyumbang tertinggi, yakni 5.826 orang,” ujarnya.
Sulaiman menambahkan, kelompok usia 18–25 tahun mendominasi angka pengangguran di Kabupaten Maros. Ia berharap keberadaan perda ini bisa menekan tingginya pengangguran di kalangan pemuda.

Komentar
Posting Komentar