Langsung ke konten utama

Buka Donasi Untuk Palestina, Warga Maros Sumbang Rp671.803.800



Bukabaca.id — MAROS — Pemerintah Daerah Kabupaten Maros menggelar agenda penggalangan dana, diketahui terkumpul sebanyak Rp671.803.800 yang nantinya di donasikan untuk Palestina. 


Jumlah donasi yang terkumpul melebihi target dari Pemkab Maros yakni Rp200 juta.

Donasi yang telah terkumpul diserahkan Bupati Maros Chaidir Syam kepada Ketua Baznas Provinsi Sulsel M Khidri Alwi  dalam kegiatan doa dan istigoshah akbar di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Selasa malam (21/11/2023)


Baznas provinsi akan meneruskan donasi ini ke Baznas Pusat. Baznas pusat nantinya akan menyalurkan bantuan dari masyarakat Maros untuk warga Palestina. 


Bupati Maros, HAS Chaidir Syam mengatakan, donasi yang tidak seberapa ini diharapkan dapat membantu masyarakat Palestina yang terus dibombardir oleh zionis Israel.


“Tentu bukan nilainya tapi keikhlasan dan ini membuktikan rasa kemanusiaan yang dimiliki masyarakat Maros untuk saudara-saudara kita di Palestina yang terus dizolimi sangat tinggi,” kata Chaidir. 


Ia mengatakan, pihaknya bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Maros, lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi yang telah turut menyumbangkan sebagian hartanya untuk Palestina. 


“Kita juga memastikan donasi masyarakat Maros ini sampai ke masyarakat Palestina sehingga kita menyalurkan ke lembaga yang kredibel dan terpercaya seperti Baznas,” beber ketua PMI Maros ini. 


Penggalangan dana sendiri dilakukan sejak  ditandatanganinya surat edaran Bupati Maros tanggal 30 Oktober lalu. 


Meski belum genap sebulan, namun dana yang terkumpul telah melebihi target. 


Sedangkan Ketua Masjid Modern Kurir Langit Maros yang juga ketua panitia doa dan istigoshah akbar Sastra Darmakusuma mengatakan, doa dan istigoshah akbar dengan tema membasuh luka Palestina ini merupakan inisiasi dan kerjasama antar lembaga dan organisasi sepeti MUI Maros, Baznas dan Masjid Modern Kurir Langit serta Pemkab Maros. 


Doa dan istigoshah akbar turut dihadiri oleh Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Ketua DPRD Maros Patarai Amir dan unsur Forkopimda lainnya beserta masyarakat Maros.


“Selama donasi Alhamdulillah banyak sekali baik lembaga, organisasi sampai individu yang ambil bagian. Terbukti belum cukup satu bulan sudah lebih dari Rp671 juta yang terkumpul bahkan tadi juga dari jamaah masjid karyawan Airnav juga menyumbang Rp10 juta,” bebernya. 


Sebelumnya Pemkab Maros resmi membuka donasi untuk membantu warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Maros nomor 466/780/SET perihal Himbauan Penggalangan Dana Palestina tertanggal 30 Oktober 2023.


Surat Edaran itu ditandatangani Bupati Maros, Chaidir Syam, Ketua MUI Maros, Syamsul Khalik dan Ketua Baznas Maros, Said Patombongi.



Chaidir Syam pun mengimbau kepada kepala OPD, Camat, lembaga keagamaan hingga seluruh elemen masyarakat untuk melakukan penggalangan dana di ruang kerja atau wilayah masing-masing.


Tak hanya itu Chaidir juga meminta pengurus masjid untuk melakukan penggalangan dana melalui penyediaan kotak amal.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom