Langsung ke konten utama

Kemenparekraf RI Gelar Workshop, Genjot Tata Kelola Sektor Pariwisata di Kawasan Geopark Maros-Pangkep

 


Bukabaca.id — MAROS — Direktorat Pengembangan Destinasi II Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI) mendorong pelaku/penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif khususnya Tata Kelola destinasi Pariwisata di Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki. 

Agenda ini berlangsung di atrium Hotel Grand Mall, Kabupaten Maros. Kamis pagi (23/11/2023) Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Maros diwakili Kepala Bidang Pariwisata beserta jajaran, Kepala Bidang Pariwisata Dispora Kabupaten Pangkep, Pengurus UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep MPUGGp, Kelompok sadar wisata Maros-Pangkep, sejumlah Organisasi dan OKP Se-Kabupaten Maros-Pangkep.


Hal ini disampaikan disampaikan oleh sejumlah pemateri saat menghadiri workshop, menyampaikan bahwa Maros-Pangkep memiliki potensi daya tarik wisata yang sangat kaya, seperti halnya Geopark Maros-Pangkep yang baru-baru ini ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan cagar dunia. 




Rahmatia, Kepala Bidang Pariwisata (Disparpora Pemkab Maros) mengatakan “Alhamdulillah, melalui giat workshop ini kita saling bertukar pendapat mengenai tata kelola destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif, apalagi kegiatan ini tak hanya di hadiri oleh Pokdarwis yang berada di Kota saja, namun kita juga mengundang Pokdarwis yang berada di sejumlah pulau yang masuk dalam Kawasan Geosite Maros-Pangkep” terangnya.



Melalui program ini, penyelenggara kegiatan menyebutkan “kita mendorong peningkatan pemasaran destinasi pariwisata dan produk-produk ekonomi kreatif ini melalui pemanfaatan platform digital. Serta dikolaborasikan dengan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia guna memperlainkan produk UMKM.



“Kita sudah menyusun sejumlah strategi pemasaran dan tadi sudah di presentasikan oleh sejumlah pemateri terkait luas wilayah sektor pariwisata, yang nantinya akan dikembangkan dengan kerja-kerja kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Pemerintah Kabupaten Maros” beber Kabid Pariwisata.


“Sambil kami terus berkoordinasi dengan Pengurus Kawasan Geopark Maros-Pangkep, seperti halnya yang kita ketahui bahwa mereka punya mitra diantaranya Youth Forum Geopark, GenPI Maros dan sejumlah organisasi lainnya” pungkas Rahmatia, Kepala Bidang Pariwisata Disparpora Maros.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek