Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Gelar FGD di FH Unhas, Bahas Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2024



Bukabaca.id — MAKASSAR — 
Kajati Sulsel Gandeng Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Inisiasi FGD Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2024 Di Sulawesi Selatan Menuju Pemilu Yang Berkualitas Dan Bermartabat


Kamis (30/11/2023) pukul 09.30 Wita, bertempat di baruga adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Sulawesi Selatan”.


Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. 



Dalam Sambutannya Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa acara FGD ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua dalam mendiskusikan dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilu mendatang. 


Dari pantauan awak media, turut hadir sebagai pembicara/narasumber FGD yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakapolda SulSel Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, Ketua Bawaslu SulSel Mardiana Rusli, SE.,M.I.Kom dan dari Akademisi Prof. Dr. Anwar Borahima, SH. MH. Penanggap pada Forum Grup Discussion terdiri dari praktisi hukum, akademisi dan aktivis LSM yang bergerak di bidang kepemiluan, diantaranya Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah, S. Sos.,M.Kesos., Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hamdan Juhanis., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas, Prof. Suparman Abdullah, M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar Dr. ihyani Malik., M.Si., Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia Sulsel (JADI) Sulsel Dr. Sakka Pati., SH., MH., Direktur Eksekutif Polinet Lembaga Riset dan Konsultasi Politik Rizal Pauzi., S.Sos., M.Si., Ketua Prodi Hukum Administrasi Negara FH Unhas Dr. hijrah Adhyanti Mirzana., SH., MH., Koordinator Forum Dosen Sulsel Prof. Dr. Adi Suryadi Culla, M.Si., dan Dosen Fisip Unismuh Akmal Reza Amri., S.Ip., MA, Perwakilan Civitas Akademik dari berbagai Perguruan Tinggi di Makassar dan Pimpinan Redaksi Media Massa. Kegiatan FGD dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi Ketua Pusat Kajian  Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.


Sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keadilan selama pemilu berlangsung, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal serta menjaga integritas seluruh proses pemilu tersebut. Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal Pemilu serentak Tahun 2024 mengeluarkan beberapa pedoman untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diantaranya: 


Instruksi Jaksa Agung RI nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen nomor: B-1311/D/Ds.2/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan RI Dalam Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Tujuannya untuk mengoptimalkan peran, Fungsi Dan Kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan.

Dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran pemilu serentak Tahun 2024, yakni tidak terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya. 


Untuk itu Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan perlunya melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU).



Untuk itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui forum FGD ini mengajak semua pihak untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta menyusun strategi bersama untuk mengatasi tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu mendatang. 


Pada akhir sambutannya Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan melalui diskusi ini kita dapat memperoleh berbagai masukan dan ide-ide yang konstruktif dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. mari bersama-sama menjaga kelancaran dan keberhasilan Pemilu sehingga kita dapat mempersembahkan yang terbaik dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia.

 

Makassar, 30 November 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek