Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara UU darurat berupa sajam.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo.
Wahyudi menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5,9688 gr
tembakau sintetis 5,0238 gr
obat putih logo Y 582 butir
sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng
barang bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas selempang dan perlengkapan narkotika.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender, dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar,” sambung Wahyudi.
Wahyudi juga mengungkapkan jika selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.
Komentar
Posting Komentar