Langsung ke konten utama

Kejati Sulsel Dukung Pemda Maros dalam Implementasi Program Tim terpadu Pelayanan Hukum



Bukabaca.id — MAROS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Implementasi Program Tim terpadu pelayanan Hukum, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan ini di laksanakan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Desa Teringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.


Asisten Perdata Dan Tun Kejati Sulsel Feri Tas mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.


“Ini menjadi pembekalan buat kita sebagai Pemerintah Kabupaten agar terus meminta saran dan belajar tentang pelayanan hukum," kata Feri dalam sambutannya.


Pihaknya pun telah membentuk tim, yang nantinya akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.



Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Maros yang membatu dalam pelayanan hukum bahkan hingga ke tingkat desa sekalipun.


“Kejaksaan negeri Maros telah banyak membantu kami dengan kerja-kerja kolaborasi, tentu kami sangat membutuhkan bantuan untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat kita khususnya di Desa yang ada di Maros," sebutnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Maros, Wahyudi Eko Husodo menuturkan ada beberapa pelayan hukum yang dihadirkan dalam program ini.


Contohnya konflik tanah , hukum pidan atau perdata hingga persiapan pemilu.


"Jadi tim terpadu melibatkan beberapa satuan kerja seperti badan pertanahan Nasional, Bawaslu, KPU, Bawaslu masih banyak lagi, sehingga masyarakat desa bisa mengonsultasikan apabila ada permasalahan hukum," terangnya.


Bagi masyarakat yang hendak konsultasi hukum, kata Wahyudi, bisa langsung datang ke Rumah Restoratif Justice (RJ) yang ada di beberapa desa di Maros.


"Atau ke kantor Kejari Maros Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama jam kantor dan pelayanannya gratis. Selain itu kami juga ada pelayanan gratis di pasar Barombong Maros," tambahnya.


Bupati Maros, Chaidir Syam menambahkan saat ini sudah ada tiga desa yang memiliki Rumah RJ, diantaranya, Desa Sudirman, Samangki, dan Teringangkae.


"Rumah RJ ini sangat berharga bagi kami. Secara hukum, masyarakat terayomi untuk permasalahan hukum sehingga konflik yang terjadi jarang sekali sampai ke kabupaten, malah selesai secara damai disini," kata Mantan ketua DPRD Maros ini.


Makanya, Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas ini berharap, agar lebih banyak RJ terbentuk di desa-desa di maros.


"Alhamdulillah sekrang sudah ada 23 Desa Mandiri di Maros, semoga kedepan nanti sudah bisa punya Rumah RJ," tutupnya.


Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua DPRD Maros, Asisten Negara dan Tata Usaha Kejati Sulsel, Perwakilan Pemprov Sulsel, Perwakilan Kemenag, Perwakilan BPN Kanwil Maros, Ketua KPU Maros, dan Ketua Bawaslu Maros.


Camat Mandai serta Unsur Kepala Desa Se-Kecamatan Mandai, Jajaran Pemerintah Desa Tenringangkae, Akademisi Universitas Hasanudin, UNM dan UMI.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom