Bukabaca.id — MAROS — Komisi pemilihan umum (KPU Maros) telah menghimbau kepada seluruh Bacaleg yang nantinya akan bertarung di pilkada 2024 agar kiranya mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang telah dibahas saat rapat Oktober 2023 lalu di Aula Kantor KPU Maros.
Dalam pertemuan tersebut membahas tentang sebagaimana dalam pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, dapat berbentuk, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penafsirannya
adalah atribut penyebutan lain dari item bahan kampanye yang tertera dalam PKPU 15 2023 pasal 33.
Misal pakaian yang terdiri dari beragam jenis. Atau Bros jilbab yang merupakan nama lain dari Pin. Jadi penafsiran dari kata atribut lain merupakan Alat Kampanye yang berkonotasi benda sebagai bahan Kampanye yang tidak terlepas dari item bahan kampanye yang nilainya bila dikonversi dengan uang tidak lebih dari Rp.100.000
Kepada awak media, Nurul Amrah Komisioner KPU Maros, Kordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menambahkan “Bahan kampanye boleh disebarkan di masa kampanye mulai hari ini tanggal 28 November sampai tanggal 10 februari” terangnya.
Diwaktu terpisah, Junaedi, Ketua KPU Maros berharap “agar kiranya para peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku, seumpama ada yang kurang jelas dalam pelaksanaan KPU selalu terbuka untuk kita selalu berkonsultasi.
Komentar
Posting Komentar