Langsung ke konten utama

KPU Maros Telah Menghimbau Kepada Seluruh Bacaleg Agar Mematuhi Aturan Jelang Pilkada 2024


 Bukabaca.id — MAROS — Komisi pemilihan umum (KPU Maros) telah menghimbau kepada seluruh Bacaleg yang nantinya akan bertarung di pilkada 2024 agar kiranya mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang telah dibahas saat rapat Oktober 2023 lalu di Aula Kantor KPU Maros.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang sebagaimana dalam pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, dapat berbentuk, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penafsirannya


adalah atribut penyebutan lain dari item bahan kampanye yang tertera dalam PKPU 15 2023 pasal 33. 


Misal pakaian yang terdiri dari beragam jenis. Atau Bros jilbab yang merupakan nama lain dari Pin. Jadi penafsiran dari kata atribut lain merupakan Alat Kampanye yang berkonotasi benda sebagai bahan Kampanye yang tidak terlepas dari item bahan kampanye yang nilainya bila dikonversi dengan uang tidak lebih dari Rp.100.000


Kepada awak media, Nurul Amrah Komisioner KPU Maros, Kordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menambahkan “Bahan kampanye boleh disebarkan di masa kampanye mulai hari ini tanggal 28 November sampai tanggal 10 februari” terangnya. 


Diwaktu terpisah, Junaedi, Ketua KPU Maros berharap “agar kiranya para peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku, seumpama ada yang kurang jelas dalam pelaksanaan KPU selalu terbuka untuk kita selalu berkonsultasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom