Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Projek Perubahan Sosialisasi Pedan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penangangan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana



Bukabaca.id— MAKASSAR—  Pada hari ini Kamis (02/11/2023) bertempat di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berlangsung kegiatan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. 


Acara sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, dan peserta kegiatan secara luring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Ibu Bernadeta Maria Elastiyani, SH.MH dan juga selaku narasumber, yang mewakili Kapolda Sulsel, yang Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang mewakili Kepala BNN Sulawesi Selatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, SH. MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bapak Zet Tadung Allo, SH,.MH., Para Kajari Se-Sulawesi Selatan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Makassar, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Maros, yang mewakili Kapolrestabes Makassar, yang mewakili Kapolres Gowa, yang mewakili Kapolres Maros, Aspidum, Aspidsus, Aspidmil, Asbin, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi B3r diseluruh Indonesia yang mengikuti secara luring maupun daring.


Dr. Bambang Sugeng Rukmono membuka secara resmi acara sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.


Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam welcome speech menyampaikan bahwa saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, karena itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.


namun dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas).


Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan keynote speaker bahwa pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty (kebaharuan) dimana pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.


Bernadeta Maria Elastiyani, SH., MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa Dalam pemaparannya Maria menyampaikan bahwa Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. 


Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana. 


Jaksa selaku pengendali perkara Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. 


Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana. 


Bernadeta Maria Elastiyani menambahkan bahwa maksud pelaksanaan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana yaitu sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarkan tata Kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan. 


Sedangkan tujuan sosialisasi sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

 

Makassar, 02 November 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekranasda Maros Gelar Beragam Lomba dan Workshop Digital untuk Pelaku UMKM

BUKABACA.ID. MAROS –  Maros — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) ke-45, Dekranasda Kabupaten Maros menggelar sejumlah agenda perlombaan dan pameran produk lokal yang berlangsung meriah di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Selasa (14/11/2025). Kegiatan tahun ini mengusung tema “Perajin Berdaya Mendunia”, sebagai wujud semangat untuk menguatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perajin lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Fitriani, Ketua Panitia, kepada awak media. “Alhamdulillah, hari ini Dekranasda Kabupaten Maros kembali bisa melaksanakan kegiatan HUT Dekranasda dengan semangat dan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM dan masyarakat,” ujar fitri dalam sambutannya. Fitriani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dekranasda Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan HUT kali ini terdapat sejumlah lomba dan kegiatan edukatif yang melibatkan ...

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekar...

Pemkab Maros Dukung Peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan 2025

  Bukabaca.id— MAROS—  Pemerintah Kabupaten Maros menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda dengan mendukung penuh peluncuran Program Beasiswa Ruang Kedinasan Maros 2025. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Ruang Kedinasan Indonesia, Pemkab Maros, dan Dewan Pendidikan Nasional Kabupaten Maros. Founder Ruang Kedinasan Indonesia, Muhammad Aminuddin, Program beasiswa ini dirancang untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelajar Maros agar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah kedinasan unggulan tanpa terkendala biaya. “Beasiswa yang ditawarkan mencakup pelatihan intensif, modul pembelajaran, tryout rutin, hingga pendampingan personal dalam menghadapi seleksi masuk sekolah kedinasan,” katanya di gedung Creativ Hub Perpustakaan daerah Maros, Sabtu (5/6/2025). Ia juga mengatakan, sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Maros juga mendirikan Ruang Kedinasan Maros, sebuah fasilitas yang akan menjadi pusat pembinaan, konsultasi, dan...