Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Membuka dan Memantau Langsung Pelaksanaan Ujian CPNS Kejaksaan Tahun 2023 Guna Menciptakan Adhyaksa Muda Tangguh



Bukabaca.id — Makassar — Pada hari ini Jumat tanggal 10 November 2023 jam 08.00 Wita, bertempat di menara Pinisi Universitas Negeri Makassar Jalan A.P Pettarani Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang juga selaku ketua panitia pelaksanaan penerimaan CPNS Kejaksaan R.I. tahun 2023 tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka secara resmi acara ujian CPNS tersebut. 


Dalam sambutannya Kajati SulSel berpesan agar seluruh peserta ujian mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi dengan tertib menjaga kondisi tetap aman sehingga proses berjalan dengan lancar. 


Kajati SulSel memastikan seluruh Panitia dan Peserta Ujian tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak terpuji yang bisa merusak marwah pelaksanaan kegiatan ujian seleksi CPNS ini.


Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap hasil seleksi CPNS tahun 2023 dapat melahirkan adyhaksa-adyhaksa muda tangguh, memiliki integritas, moralitas dan komitmen untuk kemajuan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045.


Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pengadaan CPNS kejaksaan R.I. Tahun 2023 pada tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan jumlah pelamar mencapai 10.222 orang, meningkat 300% dari tahun sebelumnya sekitar 3.000 peserta. Dari 10.222 orang pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 8.382 orang termasuk didalamnya 38 orang penyandang disabilitas. 


Hal ini menunjukkan bahwa lembaga Kejaksaan R.I di Sulawesi Selatan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat sehingga banyak Pelajar dan Mahasiswa berlomba-lomba untuk masuk dan bergabung menjadi insan adhyaksa yang semakin humanis dan berkomitmen dalam penegakan hukum.  


Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Pelaksanaan ujian CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 tingkat Sulawesi Selatan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, mulai pelaksaan ujian tanggal 10 s.d 16 November 2023. 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyempatkan waktu untuk memantau secara langsung pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tidak lupa Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyemangati para peserta ujian agar terlebih dahulu berdoa kepada Yang Maha Kuasa untuk memohon kemudahan dan bimbingannya  dalam mengerjakan soal-soal dengan tenang sesuai dengan waktu yang ditentukan panitia dan mendapatkan kelulusan.


Kajati Sulsel memastikan bahwa pelaksanaan Ujian Tes CPNS tahun 2023 ini berjalan tanpa KKN, dan apabila ada pihak-pihak yang menawarkan, mengurus dan menjanjikan kelulusan agar tidak dipercaya dan Kajati Sulsel menyatakan akan menindak tegas oknum-okmum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

 

Makassar, 10 November 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom