Langsung ke konten utama

Kajati Sulsel Melantik Pejabat Eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus. Kajari dan Koordinator Wujudkan Adhyaksa Tangguh dan Berani dari Sulawesi Selatan


 Bukabaca.id — Maros — Pada hari ini selasa tanggal 07 November 2023 bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima Jabatan Eselon III di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Adapun nama-nama pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama masing-masing atas nama :


1. Dr. Jabal Nur, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;


2. Ewang Jasa Rahadian, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan


3. Muhammad Ihsan, SH sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gowa;


4. Andi Usama Harun, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa selanjutnya menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Kepala Kejaksaan Negeri Wajo;


5. Zulmar Adhy Surya, SH, MH Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu;


6. Padeli, SH, M.Hum sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang;


7. Agung B. Kade Kusimantara, SH sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang;


8. Satria Abdi, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.


9. Akbar, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa rotasi alih jabatan dilingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. 


Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks saat ini dan di masa yang akan datang. 


Pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “the right man on the right place”.

 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kajati Sulsel mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dimana jabatan adalah suatu amanah, maka saya yakin saudara-saudara akan menjaga amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT, tuhan yang maha Esa serta amanah yang diberikan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan selalu memberikan yang terbaik serta akan menjadi teladan dengan mengerahkan segala pengalaman dan kemampuan saudara-saudara guna menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan sebagai lembaga penegak hukum dan juga sebagai lembaga pemerintah yang dipercaya dan dicintai oleh masyarakat Sulawesi Selatan (khususnya) serta bangsa dan negara Indonesia (umumnya).



Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap semoga Pejabat baru dapat melaksanakan Amanah yang diberikan ini dengan cara:


1. Laksanakan Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab


2. Komitmen Sungguh-Sungguh.


3. Semangat Een En Ondeelbaar Dan Saling Bahu Membahu

 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selalu mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan: 


“Pastikan Kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.


Saat ini Jaksa Agung Republik Indonesia (Bapak ST. Burhanuddin) terus bekerja keras bagaimana mengembalikan marwah Kejaksaan melalui membangun legasi Kejaksaan yang lebih dipercaya masyarakat. Banyak terobosan-terobosan yang telah beliau lakukan untuk selalu melakukan perubahan-perubahan yang sangat massif, serta menunjukkan keberanian yang sangat luar biasa dengan mengungkap kasus-kasus mega korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara bahkan perekonomian negara. 


Saya menekankan kepada saudara-saudara yang baru dilantik serta seluruh jajaran untuk mari kita dukung Bapak Jaksa Agung dan seluruh pimpinan Kejaksaan Agung, dengan mewujudkan aparat Kejaksaan yang profesional, berintegritas, akuntabel dan terukur, serta pahami dan terapkan core values asn berakhlak. 


Terus tingkatkan kinerja dengan memperbaiki kualitas layanan masyarakat, serta menumbuh kembangkan dan memupuk kepercayaan masyarakat. Untuk itu, terus tingkatkan komunikasi publik dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang publikasi kinerja baik melalui media massa maupun media online. Sebagai Korps Adhyaksa, pahami terdapat dua peran yang dapat dipisahkan, yaitu sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. 


Dalam kapasitas tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan harus memahami tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan agar mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat

Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik serta seluruh jajaran, untuk memperhatikan tata kelola manajemen serta selalu menjaga kekompakan dan soliditas dalam menghadapi berbagai persoalan. Saat ini kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan sangat diapresiasi masyarakat khususnya dalam penanganan korupsi.


Maka pada kesempatan ini pula, saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Adhyaksa baik di lingkungan Kejaksaan Tinggi termasuk juga di Kejaksaan Negeri atas kerja kerasnya yang tidak kenal lelah dalam mengembalikan citra dan mempertahan kepercayaan publik kepada Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan.


 Saya bangga dengan kalian”, karena kalian adalah “Adhyaksa Tangguh dan Berani” dari Sulawesi Selatan. terus pertahankan dan tingkatkan, dan mari kita mulai dari sulawesi selatan ini membangun “Karakter anti korupsi” agar kejaksaan semakin dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat. 


Berdasarkan harapan diatas, saya juga mengajak untuk mempedomani dan melaksanakan 7 (Tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu :


1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.


2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.


3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.


4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.


5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.


6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi


7. Jaga Netralitas personel dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.

 

Secara khusus kepada pejabat lama dan mendapatkan promosi :  


1. Bapak Yudi Triadi, SH, MH. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.


2. Bapak Supardi, SH sebagai Kepala Subrdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengawasan Suber Daya Organisasi Dan Pengamanan Penanganan Perkara Pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan Dan Keamanan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.


3. Ibu Yeni Andriani, SH., MH. Sebagai Inspektur Muda III pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.


4. Bapak Ramdoni, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.


5. Bapak Slamet Haryanto, SH., MH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


6. Bapak Agus Khairuddin, SH., MH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga.


7. Bapak Muhammad Akbar Yahya, SH., MH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek.


8. Bapak Agustinus Hanung Widyatmaka, SH. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Numfor.



Leonard Eben Ezer Simanjuntak atas nama pribadi dan keluarga, maupun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta kerjasama yang baik selama saudara-saudara bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, semoga saudara-saudara dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya. Kepada para istri sebagai Pengurus IAD Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Ketua IAD daerah :


1. Ny. Juraida Yudi Triadi.

2. Ny. Erni Indah Palupi Supardi.

3. Ny. Ramdoni.

4. Ny. Slamet Haryanto.

5. Ny. Agus Khairuddin.

6. Ny. Muhammad Akbar Yahya.

7. Ny. Pramusita Wardhani Agustinus Hanung Widyatmaka.

 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pengabdiannya dalam mendampingi suami selama menjalankan tugas serta sebagai Pengurus IAD Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Ketua IAD Daerah.

 

Makassar, 07 November 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek