Langsung ke konten utama

KPU Maros Hadirkan Camat dan Unsur Forkopimda Guna Membahas Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan APK



Bukabaca.id — Maros — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Maros) menggelar agenda Rapat Koordinasi Finalisasi Penentuan Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.


Rapat Koordinasi ini dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Jinggle Pemilu. 


Dari pantauan awak media, agenda ini dihadiri 14 Camat Se-kabupaten, Kapolres Maros, Dandim 1442 Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Satpol PP (Pemkab Maros), Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Pemkab Maros), Dinas Pekerjaan Umum (PU Pemkab Maros) Badan Pengawas Pemilihan Umum Maros) berlangsung di Aula Kantor KPU Maros, Selasa siang (7/11/2023) 




Dalam sambutannya, Ketua KPU Maros, Jumaedi diwakili Komisioner PLH KPU Maros Hasmaniar, mengatakan “sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita senantiasa mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan jelang pemilu 2024 ini, yang paling rentan itu seperti saat masa kampanye, yang dimana notabene jika terpasang alat peraga kampanye di titik tertentu biasanya ada indikasi persaingan antar tim pemenangan atau tim sukses” katanya.


“Jadi dalam rapat ini kami menyampaikan kepada stakeholder terkait, termasuk Camat agar kiranya berkoordinasi dengan PPK dan PPS Kecamatan agar melakukan pemetaan lokasi tentang dimana saja nantinya titik-titik yang bisa dipasangi alat peraga kampanye oleh masing-masing caleg” sambung Ketua KPU Maros, Jumaedi diwakili Komisioner PLH KPU Maros Hasmaniar,


Komisi Pemilihan Umum (KPU Maros) juga menjelaskan tentang lokasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye diantaranya; Rumah biasa, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.




Komisioner KPU melanjutkan, Nurul Amrah “sebagaimana metode kampanye dan ketetapannya ialah disediakan oleh KPU, mulai dari ukuran panjang lebar spanduk dan baliho yang harganya tidak boleh melewati Rp.100.000 Penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu, namun ada sejumlah titik yang harus di sterilkan alias tidak diperbolehkan memasang alat kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.” Jelas Komisioner KPU Maros.


Sekedar diketahui, larangan dan Sanksi bagi setiap bacalon akan diberlakukan mulai 8 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


“Kami juga menghimbau agar ASN, Kepala Desa dan TNI/POLRI agar kiranya tidak terlibat dalam kampanye pemilu tahun ini, sebagaimana aturan yang berlaku” pungkasnya.


Terakhir, Komisioner KPU Nurul Amrah. melanjutkan, “Kami sudah menghimbau kepada PPK dan PPS di tiap-tiap Kecamatan agar menyampaikan terkait titik-titik pemasangan alat peraga kampanye, di Rapat Koordinasi ini kami juga menyampaikan kepada tiap Camat agar kiranya turut mensosialisasikan hal tersebut” tutupnya.


Diketahui menjelang Pemilu 2024 tercatat 18 Partai Politik dengan Daftar Pemilih Tetap atau Wajib Pilih di Maros mencapai 270 ribu tersebar di 14 Kecamatan, jumlah tersebut secara langsung menjadikan Wilayah Maros sebagai pemilik DPT dengan jumlah terbesar ke tujuh dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disparpora Maros Gelar Event UMKM Ecoprint, Fun Bike dan Lomba Menyanyi Bertajuk “Harmoni Wisata Maros”

Bukabaca.id — MAROS—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora Pemkab Maros) menggelar agenda perlombaan Desain Baju berbahan dasar Ecoprint.   Kegiatan tersebut bertajuk “Kreatifitas dan Fashion dalam Balutan Warna Alam” di atrium Grand Mal Maros (1/11/2023) Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas    Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah dan Ketua Dekranasda sekaligus Ketua Penggerak PKK Pemkab Maros Vivi Chadir. Kepada awak media, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. M. Ferdiansyah mengatakan “alhamdulillah, melalui giat seperti ini. Tentunya kita memberdayakan desainer lokal yang kita miliki. Selain itu, sambil kita galakkan kembali Ecoprint yang kita tahu bersama ini sudah cukup eksis di Maros.” Kata Kadisparpora. “Dengan ditunjuknya Desa Wisata di ADWI 2023 pada bidang Pemasaran Kemenparekraf RI, sehingga kita memaksimalkan produk UMKM seperti baju Ecoprint yang kita perlombakan sekarang. Jadi kita kerjasama dengan Dek

Tingkatkan Minat Belajar Outing Class, SPNF SKB Ujung Pandang Nobar Film “Pulang Tak Harus Rumah”

Bukabaca.id — Makassar —  SPNF SKB Ujung Pandang menggelar agenda kunjungan Outing Class di salah satu Mall Kota Makassar, pada kesempatan ini seluruh peserta diberikan tugas menulis rangkuman tentang film layar lebar yang baru saja tayang di Studio CGV Phinisi Point Mall. Kamis lalu (18/1/2023) Adapun film layar lebar yang di tonton oleh peserta SPNF SKB Ujung Pandang berjudul “Pulang Tak Harus Rumah” film yang disutradarai oleh Rusmin Nuryadin memiliki tujuan khusus, yaitu memperkuat pendidikan karakter, karena hal ini sangat relevan dengan situasi saat ini. Makanya film ini akan ditujukan kepada penonton dari kalangan siswa SD, SMP, dan SMA. Kepada awak media, Kepala SPNF SKB Ujung Pandang, Dra. Hj. Sitti Halija, M.Pd mengatakan, kami mengajak seluruh siswa untuk melihat secara langsung tentang alur cerita dari film ini, yang dimana di latar belakangi dengan budaya Bugis dan Makassar. Dengan nilai-nilai dan makna dari tontonan yang ditampilkan sangat relevan dengan situasi sekarang

Kejari Maros Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Bukabaca.id. Sul-Sel —  Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K / Pid.sus / 2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama ARFAH LALANG, S.Sos., M.Si dan SOENARTO S. Sos, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nom