KPU Maros Hadirkan Camat dan Unsur Forkopimda Guna Membahas Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan APK
Bukabaca.id — Maros — Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Maros) menggelar agenda Rapat Koordinasi Finalisasi Penentuan Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat Koordinasi ini dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Jinggle Pemilu.
Dari pantauan awak media, agenda ini dihadiri 14 Camat Se-kabupaten, Kapolres Maros, Dandim 1442 Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Satpol PP (Pemkab Maros), Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Pemkab Maros), Dinas Pekerjaan Umum (PU Pemkab Maros) Badan Pengawas Pemilihan Umum Maros) berlangsung di Aula Kantor KPU Maros, Selasa siang (7/11/2023)
Dalam sambutannya, Ketua KPU Maros, Jumaedi diwakili Komisioner PLH KPU Maros Hasmaniar, mengatakan “sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita senantiasa mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan jelang pemilu 2024 ini, yang paling rentan itu seperti saat masa kampanye, yang dimana notabene jika terpasang alat peraga kampanye di titik tertentu biasanya ada indikasi persaingan antar tim pemenangan atau tim sukses” katanya.
“Jadi dalam rapat ini kami menyampaikan kepada stakeholder terkait, termasuk Camat agar kiranya berkoordinasi dengan PPK dan PPS Kecamatan agar melakukan pemetaan lokasi tentang dimana saja nantinya titik-titik yang bisa dipasangi alat peraga kampanye oleh masing-masing caleg” sambung Ketua KPU Maros, Jumaedi diwakili Komisioner PLH KPU Maros Hasmaniar,
Komisi Pemilihan Umum (KPU Maros) juga menjelaskan tentang lokasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye diantaranya; Rumah biasa, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Komisioner KPU melanjutkan, Nurul Amrah “sebagaimana metode kampanye dan ketetapannya ialah disediakan oleh KPU, mulai dari ukuran panjang lebar spanduk dan baliho yang harganya tidak boleh melewati Rp.100.000 Penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu, namun ada sejumlah titik yang harus di sterilkan alias tidak diperbolehkan memasang alat kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.” Jelas Komisioner KPU Maros.
Sekedar diketahui, larangan dan Sanksi bagi setiap bacalon akan diberlakukan mulai 8 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kami juga menghimbau agar ASN, Kepala Desa dan TNI/POLRI agar kiranya tidak terlibat dalam kampanye pemilu tahun ini, sebagaimana aturan yang berlaku” pungkasnya.
Terakhir, Komisioner KPU Nurul Amrah. melanjutkan, “Kami sudah menghimbau kepada PPK dan PPS di tiap-tiap Kecamatan agar menyampaikan terkait titik-titik pemasangan alat peraga kampanye, di Rapat Koordinasi ini kami juga menyampaikan kepada tiap Camat agar kiranya turut mensosialisasikan hal tersebut” tutupnya.
Diketahui menjelang Pemilu 2024 tercatat 18 Partai Politik dengan Daftar Pemilih Tetap atau Wajib Pilih di Maros mencapai 270 ribu tersebar di 14 Kecamatan, jumlah tersebut secara langsung menjadikan Wilayah Maros sebagai pemilik DPT dengan jumlah terbesar ke tujuh dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Komentar
Posting Komentar